Singkawang (Antara Kalbar) - Operasi PETI yang dilaksanakan Polres Singkawang selama 15 hari kemarin telah menjaring sebanyak lima tersangka pelaku PETI dan memusnahkan sebanyak puluhan mesin dongfeng di TKP.

"Ada lima tersangka yang kita amankan. Kemudian kita juga memusnahkan sebanyak 21 mesin dongfeng di TKP," kata Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa, Jumat.

Sandi mengungkapkan, operasi PETI tersebut dimulai dari tanggal 14 sampai 28 Juli 2017.

Dengan sasaran di TKP pertama, pihaknya telah mengamankan sebanyak lima tersangka. "Sementara barang bukti yang dimusnahkan di TKP terdiri dari 8 set mesin dongfeng," ujarnya.

Untuk barang bukti lainnya, seperti satu potong pipa paralon ukuran sedang, satu potong paralon plastik putih, satu buah engkol besi, satu buah drum plastik belah biru, tiga buah karpet, satu buah pipa pembagi.

Satu potong pipa pengantar dan pipa pembagi, satu buah palu kecil, satu buah bekas pecahan kepala deksel, satu unit motor Vega R KB 3816 warna hitam, satu unit motor honda tanpa plat warna biru dan dua buah tali pambel pihaknya amankan ke Polres Singkawang.

Di TKP kedua (Pasiran Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan), pihaknya juga telah memusnahkan sebanyak tujuh buah mesin dongfeng di TKP.

"Sementara barang bukti lainnya berupa 9 unit motor, 1 selang plastik warna putih, 2 buah palu besi, 4 buah karpet, 1 buah paralon, 1 buah pipa besi pembagi, 1 buah pecahan kepala deksel, 3 buah jerigen plastik bekas isi solar, 1 buah selang minyak.

Satu buah besi engkol, 1 potong selang plastik kuning, 1 tas kuning plastik berisi besi kunci perlengkapan, 2 potong tali vanbelt, 1 buah kunci pembuka baut besar, dan beberapa pasang sendal jepit yang diduga milik pekerja dompeng kita amankan ke Polres Singkawang," tuturnya.

Kemudian, masih lanjut Sandi, di TKP ketiga (Pangkalan Batu Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan) satu unit mesin robin merk yasuka juga ikut dimusnahkan di tempat.

Sementara barang bukti lainnya berupa 1 drum belah plastik warna biru, 3 buah dulang, 1 buah karpet, dan 1 buah palu besi dan perangkat kunci pembuka baut. Di TKP empat, tambahnya, sebanyak 6 unit mesin dompeng dimusnahkan di TKP.

"TKP 5 barang bukti yang diamankan berupa 7 karung plastik berisi pasir kasar, 1 buah baskom plastik orange, 1 bungkus plastik hitam Borak/ garam sendawa, 1 buah saringan pasir kecil, 1 buah gelondongan besi dan 2 buah penutup besi, dan 1 buah drum plastik belah biru," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah baskom plstik hitam ukuran sedang, 2 potong selang minyak, 1 potong selang sedang, 3 potong besi bulat, 2 buah baskom plstik kecil, 1 buah potongan karet ban mobil, 1 buah sendak buatan dari plastik.

Lalu satu buah ken ukuran 5 liter berisi solar, 1 buah jeriken plastik kosong ukuran 20 liter warna coklat, 2 buah mangkok dari keramik, 1 buah kuas dan sikat besi, 2 buah karung plastik kosong, 1 unit sepeda motor jenis Honda warna hitam tanpa plat, 1 unit mesin Dompenk merk Tianli, 1 buah glondong, 1 unit mesin pompa air merk Nasonal, 10 buah plat besi tutup glondongan, 1 buah mesin grenda listrik, 3 buah tali panbel dari bekas ban, 1 buah tali panbel pabrikan, 1 buah ken plastik putih dan 1 buah tali kabel.



(E.KR-RDO/T011)

Pewarta: Rudi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017