Pontianak  (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap EM (26) dan AJ (26) yang melakukan pencurian CCTV atau kamera pengawas di sejumlah anjungan tunai mandiri milik bank berbeda di Kota Pontianak.

"Kedua pencuri tersebut kami tangkap, tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, saat tersangka AJ berada di rumahnya di Jalan Prof Dr Hamka, Gang Nilam 8 No. 20, Kecamatan Pontianak Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap AJ, maka diketahui kalau aksi pencurian CCTV tersebut dilakukannya bersama tersangka EM, sehingga tersangka EM juga langsung ditangkap.

"EM ditangkap di rumahnya di Jalan Perintis, Komplek Alam Permai B No. 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan beberapa kali pencurian terhadap CCTV ATM di sejumlah bank berbeda, di antaranya CCTV ATM Bank CIMB Niaga Komplek Mal Matahari, kemudian CCTV di ATM Bank Danamon samping Hotel Garuda, CCTV ATM Bank BRI Jalan Sepakat 2, CCTV ATM Bank Kalbar Jalan Parit Haji Husin 2, CCTV ATM Bank Mandiri Jalan Perdamaian Kota Baru, dan terakhir mencuri CCTV ATM depan Gereja Katedral Kecamatan Pontianak Kota.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum tersebut," kata Husni.

Adapun barang bukti yang juga diamankan, di antaranya dua unit CCTV, satu unit sepeda motor sepeda motor Yamaha Jupiter warna Biru dengan nomor polisi KB 2216 WO.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengimbau, kepada masyarakat, agar bersama-sama dalam menjaga harta bendanya agar tidak menjadi korban pencurian atau tindak kejahatan lainnya.

(U.A057/N005) 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017