Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memastikan akan menindak tegas warga yang terlibat dalam judi daring atau online yang telah meresahkan masyarakat.
"Kita sudah pernah mengungkap kasus judi online. Untuk saat ini personel terus melakukan patroli guna memastikan tidak ada warga yang terlibat judi online," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Rabu.
Ia mengatakan, dalam pengamanan tindak kejahatan di Kabupaten Lampung Selatan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang terlibat judi online.
"Ada satu perkara judi online yang sudah diungkap Polres Lampung Selatan," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus judi daring di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, pihak Polres Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi kepada warga dan melakukan upaya untuk memberantas maraknya kasus judi online.
"Melakukan permainan judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai dengan pasal 45 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016," katanya.
Menurutnya, permainan judi online dapat memberikan rasa kecanduan bagi pemain apabila dilakukan secara terus menerus.
"Bahaya judi online ini banyak sekali yang pertama kecanduan terhadap judi online, kondisi keuangan diri dan keluarga semakin terpuruk, rusaknya hubungan keluarga dan orang lain serta hancurnya masa depan anak," katanya.
Ia menjelaskan, perkembangan praktik judi daring saat ini makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil.
Menurut dia, korban dari judi online adalah rakyat kalangan bawah, mulai dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, hingga pelajar atau mahasiswa. Hidup mereka hancur karena jeratan judi tersebut.