Kathmandu (Antara Kalbar) - Nepal telah mempidanakan tradisi Hindu kuno yang mengusir perempuan ke kandang sapi selama menstruasi, kata seorang anggota parlemen pada Kamis.

Praktek yang dinamakan "Chhaupadi" itu dilarang oleh Mahkamah Agung pada 2005, namun tetap berlaku di wilayah terpencil wilayah barat Nepal.

Wanita maupun anak gadis diusir dari rumah setiap bulan dan harus tinggal di pengasingan di gudang lumpur berhari-hari.

Pengasingan tersebut membuat mereka berisiko diperkosa oleh laki-laki dan terkena serangan hewan liar.

Sebagian kalangan masyarakat percaya bahwa mereka akan mengalami malapetaka seperti bencana alam jika perempuan dan anak perempuan tidak diasingkan saat mereka menstruasi.

Mereka juga tidak diizinkan minum susu dan hanya diberi sedikit makan sampai menstruasi berakhir.

"Parlemen telah mengeluarkan sebuah undang-undang baru yang membuat 'Chhaupadi' sebagai tindakan kriminal," ujar Krishna Bhakta Pokharel, yang memimpin sebuah panel parlemen yang menyelesaikan undang-undang tersebut, kepada Thomson Reuters Foundation.

"Siapa pun yang memaksa wanita untuk melakukan tindakan pengasingan selama menstruasi, kini dapat dihukum tiga bulan di penjara." Pokharel mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun, karena pihak berwenang ingin menumbuhkan kesadaran sebelum memberlakukan tindakan keras.

Kebiasaan berabad-abad telah menyebabkan kematian beberapa anak gadis dan wanita selama pengucilan mereka.

Pada Juli, gadis berusia 19 tahun meninggal karena gigitan ular saat dia tinggal di sebuah gudang di distrik Dailekh.

Seorang gadis lain meninggal lemas di gudang yang berventilasi buruk di dekat distrik Achham pada Desember.

Aktivis menyambut undang-undang baru tersebut sebagai langkah positif untuk mengekang apa yang mereka sebut "praktek yang tak manusiawi", namun pihak berwenang dan juru kampanye harus serius memberlakukannya.

"Pelaku kampanye masyarakat dan perempuan harus tetap waspada dan melaporkan kasus "Chhaupadi," kata ketua Aliansi Nasional untuk Pembela Hak Asasi Manusia Renu Rajbhandari.

"Kewaspadaan seperti itu akan memaksa pemerintah untuk secara ketat menegakkan hukum," katanya.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017