Kayong Utara (ANTARA) - Polres Kayong Utara Kalimantan Barat sedang menyelidiki dugaan pungutan liar dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Kesehatan (DAK-BOK) tahun 2024 di Puskesmas Sukadana.
Kapolres Kayong Utara melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa pegawai Puskesmas Sukadana untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kami masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman perkara ini," kata Iptu Hendra Gunawan, Sabtu.
Saat ditanya apakah pemeriksaan akan diperluas ke puskesmas lain di Kabupaten Kayong Utara, Hendra menjelaskan bahwa saat ini fokus penyelidikan masih di Puskesmas Sukadana. Namun, pihak kepolisian tetap akan menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang muncul dari masyarakat.
"Sementara ini, kami masih meminta keterangan dari pihak Puskesmas Sukadana tapi kami tetap terbuka dengan informasi lain yang berkembang di lapangan," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus melakukan klarifikasi guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK ini.
"Pasti akan kami selidiki sampai terang benderang," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Dr Maria Fransisca AS, MARS, memastikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polres Kayong Utara.
"Sejak isu ini mencuat, kami langsung berkoordinasi dengan Inspektorat. Saat ini, kasusnya dalam proses klarifikasi oleh pihak kepolisian, jadi kita tunggu saja hasilnya," ujar Maria Fransisca.
Meski ada dugaan pungli, Maria menegaskan bahwa hal ini tidak mengganggu pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun Dinas Kesehatan secara keseluruhan.
"Kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak akan bersikap reaktif. Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur," katanya.
Bantuan Operasional Puskesmas (BOK Puskesmas) adalah bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah kepada Puskesmas untuk mendukung operasional Puskesmas dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
BOK Puskesmas digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Puskesmas, seperti pembayaran gaji pegawai, pembelian obat-obatan dan alat kesehatan dan pembayaran biaya operasional, seperti listrik, air, dan telepon serta pembelian bahan dan peralatan untuk kegiatan pelayanan kesehatan.
Tujuan BOK Puskesmas adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar.
BOK Puskesmas biasanya diberikan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Puskesmas yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki izin operasional, memiliki tenaga kesehatan yang memadai dan memikiki fasilitas dan peralatan yang memadai.