Pontianak (Antara Kalbar) - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, menangkap HD seorang pencuri yang menguras hampir seluruh perabotan sebuah rumah yang terletak di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Karimata III, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Sabtu, mengatakan tersangka berinisial Hd (37) warga Gang Karimata itu tidak segan-segan mengambil barang perabotan milik tetangganya di dalam rumah milik korban yang sedang kosong sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (10/8) dini hari.

"Korban, Aminah Yusuf (52) saat itu sedang menginap di rumah menantunya yang berada di sebelah rumahnya, sehingga rumahnya dalam kondisi kosong," kata Husni.

Menurut korban, peristiwa pencurian itu ia ketahui pada saat dia pulang kerumahnya. "Korban sekitar pukul 05.00 WIB pulang ke rumahnya, dan kaget melihat berbagai perabotan rumahnya hilang," katanya.

Adapun barang-barang korban yang hilang, yaitu sebuah lemari pakaian, sebuah lemari hiasan, sebuah lemari rak piring, dua buah permadani warna merah ukuran 3x4 meter, empat helai selimut, sebuah kompor gas merk Rinnai, dan sebuah tempat hidangan makanan.

"Tidak terdapat kerusakan pada pintu dan jendela rumah pada saat pencurian itu terjadi," kata Husni.

Ia menambahkan, tidak berapa lama pada hari yang sama anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka HD sedang berada di rumahnya di Gang Karimata III.

"Kemudian tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Utara. Sedangkan barang bukti juga diamankan," katanya.

Tersangka HD diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dapat diancam dengan kurungan maksimal selama tujuh tahun penjara, kata Husni.

(U.A057/N005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017