Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan memberikan teguran keras kepada masyarakat kota itu yang tidak memasang bendera Merah Putih dalam memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia.
Kepala Satpol Pamong Praja Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Rabu, menegaskan pihaknya akan memanggil warga yang belum juga memasang bendera merah putih hingga hari ini.
"Mereka akan kami panggil ke Kantor Satpol PP untuk diberi peringatan keras dengan membuat pernyataan agar segera memasang bendera," ungkapnya.
Sedangkan ketua RT-nya, juga diberi teguran keras karena tidak memberikan peringatan kepada warganya.
"Kemudian mereka juga akan menjadi catatan tersendiri ketika akan mengurus administrasi di tingkat kelurahan maupun kecamatan," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini, masih ditemui ada warga yang belum memasang bendera merah putih dengan alasan menunggu hari ini baru akan memasang.
Padahal, kata Adriana, sesuai aturan, pemasangan bendera merah putih dimulai tanggal 1 Agustus 2017.
"Bagi masyarakat yang belum memasang bendera, agar segera pasang bendera merah putih karena ini kewajiban kita selaku masyarakat bangsa Indonesia," katanya.
Sebagaimana diketahui, kewajiban pemasangan bendera dimulai tanggal 1 - 31 Agustus 2017. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI No. B-545/M.Sesneg/Set/TU/00.04/06/2017 perihal penyampaian tema dan logo peringatan HUT ke-72, Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kepala Satpol Pamong Praja Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Rabu, menegaskan pihaknya akan memanggil warga yang belum juga memasang bendera merah putih hingga hari ini.
"Mereka akan kami panggil ke Kantor Satpol PP untuk diberi peringatan keras dengan membuat pernyataan agar segera memasang bendera," ungkapnya.
Sedangkan ketua RT-nya, juga diberi teguran keras karena tidak memberikan peringatan kepada warganya.
"Kemudian mereka juga akan menjadi catatan tersendiri ketika akan mengurus administrasi di tingkat kelurahan maupun kecamatan," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini, masih ditemui ada warga yang belum memasang bendera merah putih dengan alasan menunggu hari ini baru akan memasang.
Padahal, kata Adriana, sesuai aturan, pemasangan bendera merah putih dimulai tanggal 1 Agustus 2017.
"Bagi masyarakat yang belum memasang bendera, agar segera pasang bendera merah putih karena ini kewajiban kita selaku masyarakat bangsa Indonesia," katanya.
Sebagaimana diketahui, kewajiban pemasangan bendera dimulai tanggal 1 - 31 Agustus 2017. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI No. B-545/M.Sesneg/Set/TU/00.04/06/2017 perihal penyampaian tema dan logo peringatan HUT ke-72, Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017