Pontianak (Antara Kalbar) - Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan rakit kayu berbagai jenis tanpa dokumen di perairan Sungai Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Diamankannya rakit kayu ilegal tersebut, Minggu (27/8) sekitar pukul 13.35 WIB, saat Kapal Patroli Antareja 707 melakukan patroli rutin di Sungai Kapuas," kata Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Alex Fauzi di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, pada saat Kapal Patroli milik Polair Polda Kalbar melakukan patroli secara rutin, lalu menemukan dan mengamankan rakit kayu gelondongan tanpa dokumen itu.

"Lalu petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal motor tanpa nama yang sedang menarik rakit kayu gelondongan itu, tetapi nakhoda kapal itu, berinisial Mis dan dua anak buah kapalnya tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu itu," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu gelondongan itu dibawa dari Parit Punggur, Kecamatan Sungai Raya dengan tujuan ke Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Raya.

Kemudian, menurut pengakuan dari nakhoda kapal motor tanpa nama tersebut, bahwa pemilik rakit kayu itu berinisial Wd salah seorang warga Dusun Martapura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Saat ini Wd juga sudah kami tangkap, guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya Wd sementara diduga melanggar pasal 383 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (1), Jo pasal 16 UU No.18/2013.

"Pasal-pasal yang dikenakan itu tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan bila terbukti bersalah Wd dapat ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp10 miliar," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017