Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah menetapkan jumlah minimal dukungan bagi pasangan yang ingin maju pada Pilkada 2018 dari jalur independen.

"Angkanya sebanyak 7.545 dukungan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin dinyatakan lolos sebagai pasangan calon Pilkada 2018 mendatang dari jalur independen," kata Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Dedy Efendy saat dihubungi di Sukadana, Senin.

Keputusan itu berdasarkan rapat pleno yang dilakukan pada Minggu (10/9), dengan mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

Syarat dukungan calon perseorangan ini adalah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terahir, yakni pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.

"Daftar Pemilih Tetap, (DPT) KKU 75.448, sehingga jumlah dukungan paling sedikit adalah 10 persen dari 75.448 pemilih yaitu 7.545 pemilih," kata Dedy Efendy.

Ketua KPU yang juga Ketua KONI ini menjelaskan, dengan jumlah dukungan tersebut juga harus memiliki sebaran dukungan ini paling sedikit ada di 50 persen dari kecamatan yang ada di KKU.

Sementara itu, untuk pasangan calon yang maju dari partai politik atau gabungan partai politik, Dedy Efendy juga menunjuk lima kursi menjadi syarat dukungan yangbwajib dibawa pasangan calon untuk dukungan partai politik dan gabungan partai politik.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, mensyaratkan yakni 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah partai politik hasil pemilu 2014.

"Maka di KKU, 20 persen dukungan kursi itu paling sedikit lima kursi DPRD KKU. Kalau akumulasi suara 25 persen yaitu 14.195 suara sah," jelasnya.


Pewarta: Teguh Imam Wibowo dan Abdul Khoir

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017