Pontianak (Antara Kalbar) - Hasil operasi penertiban keselamatan pelayaran yang digelar Kepolisian Resort Kayong Utara bersama Dinas Perhubungan setempat menunjukkan bahwa pelayaran kapal cepat rute Pontianak-Sukadana melanggar aturan.

"Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen, pelayaran speedboat yang ada di Sukadana tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat bahwa izin pelayaran hanya dari Pelabuhan Kapuas Pontianak sampai Pelabuhan Teluk Batang Kayong Utara," kata Wakapolres Kayong Utara Kompol Ombu Sairo saat dihubungi di Sukadana, Kamis.

Menurut dia, selama ini mereka (pengelola speedboat) tidak pernah mengantongi izin berlayar dari Sukadana. "Kalau berangkat dari Sukadana ke Pontianak selama ini hanya surat mengetahui dari Dinas Perhubungan Kayong Utara bukan dari Syahbandar, seharusnya dari Syahbandar memberikan izin karena mereka mengelola laut," kata Ombu Sairo.

Ia melanjutkan, dari dokumen izin pelayaran yang dimiliki pengelola speedboat hanya boleh beroperasi di sungai dan danau. Sedangkan untuk jalur ke Sukadana merupakan kawasan laut sehingga pelayaran merupakan kewenangan Syahbandar untuk menerbitkan izin.

"Syahbandar juga pun menurut saya tidak berani menerbitkan izin karena speedboat yang ada saat ini merupakan standar sungai dan danau bukan untuk di laut," katanya.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (13/9) itu, dia juga menyayangkan dengan nakhoda speedboat yang bukan dari lulusan sekolah pelayaran maupun yang pernah mengikuti pelatihan tentang tata cara membawa speedboat sesuai SOP yang berlaku.

"Sehingga SOP ini tidak ada maka akan menyebabkan masalah- masalah di air seperti kecelakaan di perairan," katanya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Syahbandar untuk melakukan penertiban administrasi izin pelayaran terhadap speedboat yang ada di Sukadana.

"Mulai dari nakhoda speedboatnya maupun muatan penumpangnya. Karena selama ini yang kami liat muatan penumpang selama ini asal muat saja barangnya dan tidak pernah ditimbang juga barangnya karena kelebihan muatan itu akan menyebabkan masalah-masalah di air," katanya.

(T011/S023)

Pewarta: Rizal

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017