Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Pontianak Timur mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan tersangka Md (35), warga Jalan Tritura Kelurahan Tanjung Hilir.

Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Kamis, mengatakan anggota Unit Reskrimnya, Minggu (8/10), sekitar pukul 22.30 WIB berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan tersangka Md.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, tiga lembar pecahan Rp50 ribu, dan dua lembar pecahan Rp10 ribu.

"Jadi total uang palsu yang kami amankan pada tersangka Md sebesar Rp370 ribu. Terungkapnya pengedaran uang palsu tersebut berkat adanya bantuan dari masyarakat," ungkapnya.

Ia menjelaskan informasi masyarakat menyatakan bahwa ada warga yang berbelanja dengan menggunakan uang palsu.

"Kemudian atas informasi itu segera kami tindaklanjuti dan berhasil meringkus tersangka Md," katanya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut didapat dari seseorang berinisial Jk yang bertempat tinggal di daerah Kampung Dalam atau kawasan Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

"Dari pengakuan tersangka Md, mengakui bahwa uang palsu tersebut sudah digunakannya sebanyak dua kali. Yang pertama diakui tersangka untuk membeli rokok dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah warung dekat rumah seharga Rp15 ribu," ujarnya.

Uang palsu tersebut juga digunakan membeli manisan seharga Rp10 ribu dengan uang pecahan Rp50 ribu.

Atas perbuatanya, tersangka dapat diancam Pasal 245 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada petugas kalau melihat atau mendengar tindakan apa saja yang melawan hukum agar bisa secepatnya ditindaklanjuti.

(U.A057/M029)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017