Singkawang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang mulai membuka pendaftaran calon anggota panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018.
"Sebagaimana tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, maka KPU Singkawang mulai melakukan perekrutan anggota PPK dan PPS," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Kamis.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS itu, antara lain, pertama, warga negara Indonesia. Kedua, berusia 17 tahun terhitung sejak pendaftaran. Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Keempat, mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," ujarnya.
Kelima, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Keenam, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Ketujuh, mampu secara jasmani dan rohani.
Kedelapan, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Kesembilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam pidana lima tahun atau lebih.
Sepuluh, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP. "Dan sebelas, belum pernah menjabat dua periode yakni periode pemilu 2005-2009 (pertama) dan 2010-2014 (kedua)," jelasnya.
Sebagaimana dengan tahapan, bahwa pengumuman pendaftaran PPK dan PPS sudah diumumkan pada hari ini. Kemudian, pendaftaran dan pengembalian formulir akan dimulai pada Jumat-Selasa (tanggal 13 sampai 17 Oktober 2017).
Terkait dengan ini, KPU Kota Singkawang mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Singkawang khususnya yang memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan di atas, dapat kiranya ikut berperan serta sebagai penyelenggara badan Adhoc baik ditingkat PPK maupun PPS.
"Dengan sudah diumumkannya secara resmi pada hari ini, mulai besok kami berharap masyarakat semakin antusias menyikapi dan mengambil formulirnya," pintanya.
(U.KR-RDO/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Sebagaimana tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, maka KPU Singkawang mulai melakukan perekrutan anggota PPK dan PPS," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Kamis.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS itu, antara lain, pertama, warga negara Indonesia. Kedua, berusia 17 tahun terhitung sejak pendaftaran. Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Keempat, mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," ujarnya.
Kelima, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Keenam, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Ketujuh, mampu secara jasmani dan rohani.
Kedelapan, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Kesembilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam pidana lima tahun atau lebih.
Sepuluh, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP. "Dan sebelas, belum pernah menjabat dua periode yakni periode pemilu 2005-2009 (pertama) dan 2010-2014 (kedua)," jelasnya.
Sebagaimana dengan tahapan, bahwa pengumuman pendaftaran PPK dan PPS sudah diumumkan pada hari ini. Kemudian, pendaftaran dan pengembalian formulir akan dimulai pada Jumat-Selasa (tanggal 13 sampai 17 Oktober 2017).
Terkait dengan ini, KPU Kota Singkawang mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Singkawang khususnya yang memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan di atas, dapat kiranya ikut berperan serta sebagai penyelenggara badan Adhoc baik ditingkat PPK maupun PPS.
"Dengan sudah diumumkannya secara resmi pada hari ini, mulai besok kami berharap masyarakat semakin antusias menyikapi dan mengambil formulirnya," pintanya.
(U.KR-RDO/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017