Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang masih menunggu perbaikan kelengkapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Ada empat partai yang masih kita tunggu perbaikan kelengkapan dokumen persyaratannya," kata Komisioner KPUD Kota Singkawang Divisi Hukum, Solling, Selasa.

Keempat partai politik itu, sebut dia, Partai PIKA, Partai PKB, Partai Republik dan Partai Idaman.

"Jadi hari ini masih ada kesempatan hingga pukul 00.00 WIB untuk melengkapi berkas persyaratan sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 585 tahun 2017," ujarnya.

Dimana partai yang belum dinyatakan lengkap berkas persyaratannya, harus melengkapi data yang diminta seperti persyaratan menyerahkan F2, nama keanggotaan Parpol, foto copy KTP dan KTP.

Kemudian, hingga penutupan penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 tingkat Kota Singkawang, berdasarkan data sementara ada sebanyak 15 partai yang berkasnya diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPUD.

"Hingga penutupan Senin 16 Oktober 2017, ada 15 partai yang dinyatakan diterima dan lengkap berkasnya," ungkapnya.

Kelima belas partai tersebut, katanya, adalah Partai Perindo, Partai PDI Perjuangan, Partai PKS, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai PAN, Partai PPP, Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai PKPI, Partai Garuda, dan Partai PSI.

Kemudian bagi partai politik yang sudah menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan peserta Pemilu 2019 di KPU RI, kata Solling, sebagaimana data sementara yang terdaftar dan lengkap adalah Partai Perindo, Partai PKS, Partai PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai PAN, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PSI, dan Partai PPP.

Sedangkan masih dalam proses pemeriksaan oleh KPU RI adalah Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Idaman, Partai PKB, Partai PBB, Partai Berkarya, Partai PKPI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Parsindo, Partai PNI Marhaenisme, Partai PIKA, Partai Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Bhineka Indonesia, Partai Republikan, Partai Reformasi, dan Partai Rakyat.

Bagi partai yang sudah mendaftar di KPU Pusat pun, lanjutnya, untuk pihak KPU Kota Singkawang juga siap menerima kelengkapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 tingkat Kota Singkawang.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana surat Edaran KPU RI Nomor 585 tahun 2017, dimana partai-partai tidak mendaftarkan kelengkapan persyaratan yang diminta, maka KPU Kota Singkawang akan menjadikan hal tersebut sebagai pelaporan pihaknya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar.

"Jadi akan kita laporkan sesuai hasil yang ada terkait kelengkapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 tingkat kota Singkawang," katanya.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017