Putussibau (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat telah menetapkan tersangka dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Kedamin Indah (Kedah) Kecamatan Putussibau Selatan.

"Tim penyidik Kejaksaan telah menetapkan tersangka dengan inisial TP sebagai PPK pada pembangunan Pasar Kedah tahun anggaran 2011 - 2014," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudy ketika menghubungi Antara, Rabu pagi.

Ia menjelaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Senin (23/10), bahkan PIHAK Kejaksaan SUDAH mengajukan permohonan penyitaan kepada Pengadilan Negeri.

Terkait kerugian negara, kata Rudi perhitungan sementara sudah ada dari Polnep, namun dirinya belum mengetahui secara rIil, tetapi pihaknya masih menyusun surat untuk meminta ke BPK.

"Jika pun ada penambahan tersangka tergantung tim penyidik," jelasnya.

Informasi yang diperoleh Antara, Pasar Kedah tersebut di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu sejak tahun 2012 dengan empat tahap 20 kios dan 95 lapak dan diresmikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu pada 5 Mei 2017 lalu. Namun sampai saat ini pasar tersebut sepi pedagang.

(T.KR-TFT/T011)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017