Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan terus melanjutkan proyek pembangunan Jembatan Pararel Landak, meskipun ada pihak yang mengajukan gugatan di PN Pontianak atas lahan yang akan digunakan tersebut.

"Proyek Jembatan Pararel Landak harus jalan terus. Mereka yang menuntut proses sidang silakan di pengadilan, tetapi yang sah adalah yang bersertifikat," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk tindak lanjut pembangunan jembatan tersebut.

"Kita berharap semuanya lancar dan selesai. Untuk tahun ini Pemkot Pontianak menganggarkan Rp22 miliar untuk pembebasan lahan," katanya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pontianak, Mashudi meminta pembangunan Jembatan Pararel Landak terus berlanjut, meskipun ada oknum masyarakat yang mengklaim tanah tersebut sedang dalam proses hukum.
berhenti.

"Proses hukum tetap berlanjut, pembangunan pun juga harus berlanjut," ujarnya.

Menurut dia, sebelum adanya rencana pembangunan Jembatan Pararel Landak, tidak ada pihak yang mengakui tanah tersebut sebagai miliknya, namun ketika proyek itu masuk, malah ada yang mempermasalahkannya.

Dia mengajak masyarakat pembangunan Jembatan Paralel Landak sebagai kepentingan bersama sehingga harus didukung oleh semua pihak.

(U.A057/M019)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017