Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, melumpuhkan tersangka utama atau bos besar jaringan narkotika internasional, yakni seorang warga negara Malaysia, berinisial AT dengan total barang bukti sebanyak tiga kilogram sabu-sabu.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan, hingga meninggal dunia, karena saat akan ditangkap berusaha melarikan diri di kawasan perbatasan Entikong," kata Kepala BNN Kalbar, Brigjen (Pol) Nasrullah di Pontianak, Senin.
Kronologis pelumpuhan tersangka AT, yakni Sabtu (18/11) sekitar pukul 12.30 WIB tersangka AT masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong, dan langsung diamankan karena memang sudah diintai oleh petugas BNN dan Bea Cukai Entikong.
"Setelah para tersangka akan dibawa ke Pontianak, dalam perjalanan tersangka AT mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dengan cara ditembak yang mengakibatkan tersangka meninggal, sedangkan tiga tersangka lainnya yang sebelumnya diamankan, yakni berinisial FD, UD dan HS yang merupakan warga negara Indonesia kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Terungkapnya kasus penyeludupan sabu-sabu seberat 3 kilogram tersebut, berawal, Jumat (17/11) petugas BNN Kalbar mengamankan tersangka FD, UD dan HS yang sedang membawa barang haram tersebut menggunakan sebuah mobil.
"Untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka tersebut menyembunyikan barang haram itu di dalam saringan angin mobil, tetapi berkat kejelian petugas di lapangan maka penyeludupan itu tetap terbongkar," ujarnya.
Dengan terbongkarnya, aksi penyeludupan ketiga tersangka tersebut, maka dilakukan pengintaian terhadap bos besar yang menurut informasi akan ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar lagi, namun tidak ada, hanya sabu-sabu tiga kilogram tersebut saja, yang sebelumnya diamankan ditangan ketiga tersangka lainnya, katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak tiga kilogram sabu-sabu, uang Ringgit Malaysia dan lain sebagainya.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan, hingga meninggal dunia, karena saat akan ditangkap berusaha melarikan diri di kawasan perbatasan Entikong," kata Kepala BNN Kalbar, Brigjen (Pol) Nasrullah di Pontianak, Senin.
Kronologis pelumpuhan tersangka AT, yakni Sabtu (18/11) sekitar pukul 12.30 WIB tersangka AT masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong, dan langsung diamankan karena memang sudah diintai oleh petugas BNN dan Bea Cukai Entikong.
"Setelah para tersangka akan dibawa ke Pontianak, dalam perjalanan tersangka AT mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dengan cara ditembak yang mengakibatkan tersangka meninggal, sedangkan tiga tersangka lainnya yang sebelumnya diamankan, yakni berinisial FD, UD dan HS yang merupakan warga negara Indonesia kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Terungkapnya kasus penyeludupan sabu-sabu seberat 3 kilogram tersebut, berawal, Jumat (17/11) petugas BNN Kalbar mengamankan tersangka FD, UD dan HS yang sedang membawa barang haram tersebut menggunakan sebuah mobil.
"Untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka tersebut menyembunyikan barang haram itu di dalam saringan angin mobil, tetapi berkat kejelian petugas di lapangan maka penyeludupan itu tetap terbongkar," ujarnya.
Dengan terbongkarnya, aksi penyeludupan ketiga tersangka tersebut, maka dilakukan pengintaian terhadap bos besar yang menurut informasi akan ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar lagi, namun tidak ada, hanya sabu-sabu tiga kilogram tersebut saja, yang sebelumnya diamankan ditangan ketiga tersangka lainnya, katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak tiga kilogram sabu-sabu, uang Ringgit Malaysia dan lain sebagainya.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017