Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang menangkap EK (21), pelaku tindak pidana asusila terhadap FF (42), seorang ibu rumah tangga, di Jalan Gunung Roban, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

"Tersangka EK ini berhasil kita tangkap di rumahnya di Jl Tirtasari Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Senin (20/11) sekira pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nurhidayat, Rabu.

Ditangkapnya EK ini, lantaran diduga mau mencoba memperkosa FF pada Minggu kemarin sekira pukul 07.00 WIB.

Yuri menjelaskan, kejadian percobaan pemerkosaan itu terjadi dimana korban FF hendak pergi berangkat kerja untuk mencuci baju.

Namun, di tengah perjalanan korban melihat EK yang sedang mabuk dan mengkonsumsi lem fox. Melihat EK sedang mabuk maka korban langsung melanjutkan perjalanan menuju tempat kerjanya.

Akan tetapi belum sampai di tempat kerjanya, lanjut Kapolres, di perjalanan korban melihat banyaknya sayuran di persawahan. Kemudian, korban berhenti untuk mengambil sayur-sayuran tersebut.

"Tiba-tiba EK datang menghampiri korban dan langsung mencoba menyetubuhi korban secara paksa, namun korban sempat lolos dari pegangan terlapor," ujarnya.

Dikarenakan persawahan tersebut berlumpur, maka kaki korban terjepit dalam lumpur. EK kembali dapat mengejar korban. Pelaku bahkan sempat lima kali memukul korban dibagian kepala serta membuka pakaian dalam FF.

"Tapi, sebelum terjadi, korban mencari alasan untuk mencuci badannya dari lumpur dan EK pun percaya dan melepaskan korban," ungkapnya.

Dari alasan tersebutlah, korban pun berhasil melarikan diri dari EK, dan korban menuju peternakan ayam yang tidak jauh dari tempat persawahan tersebut.

(U.KR-RDO/T011)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017