Pontianak (Antara Kalbar) - Kota Pontianak menduduki peringkat kedua indeks persepsi korupsi se-Indonesia setelah Kota Jakarta Utara yang menempati posisi pertama.
"Dari 12 kota se-Indonesia yang disurvei lembaga Transparency International Indonesia (TII), Pontianak meraih skor 66,5, sementara Jakarta Utara meraih skor 73,9," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Sebelumnya, tahun 2015 lalu, IPK Pontianak menduduki peringkat keempat dengan skor 58, dan Banjarmasin menduduki posisi puncak dengan skor 68. Tahun 2017 ini, posisi Banjarmasin bergeser menjadi peringkat kelima dengan skor 63,7, penilaian IPK dilakukan setiap dua tahun sekali, katanya.
Sutarmidji menambahkan, posisi yang disandang Pontianak dalam penilaian lembaga tersebut sangat membanggakan. "Target saya, dua tahun yang akan datang atau wali Kota Pontianak mendatang harus mampu mendongkrak menjadi peringkat pertama," ungkapnya.
Kendati Pontianak dinilai sudah memberikan pelayanan dari sisi kemudahan usaha yang luar biasa, namun ia menyayangkan ada satu penilaian yang bertolak belakang. Pasalnya, Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) menempatkan Pontianak sebagai kota dengan kemudahan berusaha yang terbaik, sementara dalam penilaian IPK, penilaian kemudahan berusaha masih menduduki peringkat keenam.
"Persepsi seperti ini harus kita ubah. Kenyamanan dan kecepatan orang berusaha di Pontianak itu bisa kita wujudkan," katanya.
Persoalan yang dihadapi saat ini, terang dia, adalah lamanya proses pengesahan akta pendirian perusahaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalbar.
Ia meminta jajaran Kemenkumham bisa memangkas waktu proses pelayanan pengesahan akta pendirian perusahaan. "Kalau misalnya Bandung, Surabaya, dalam pengesahan akta pendirian perusahaan itu hanya butuh dua hari, kenapa di Pontianak masih diplot lima hari, harusnya mereka bisa dua hari," katanya.
Padahal, untuk proses pengesahan itu sudah secara online namun Sutarmidji menyayangkan lamanya proses tersebut yang membutuhkan waktu hingga lima hari kerja. "Kalau sudah online itu dua hari, ya semua daerah dua hari semua, mau itu dari Sabang sampai Merauke juga dua hari, harga minyak saja bisa sama antara Papua dengan Pulau Jawa, masa izin yang sudah online masih ada yang beda-beda," ujarnya.
Sutarmidji menambahkan, dia tidak akan memprotes seandainya Bandung atau Surabaya juga membutuhkan waktu yang sama yakni lima hari untuk proses pengesahan akta pendirian perusahaan. Namun kenyataannya, di Bandung hanya butuh dua hari, demikian pula di Surabaya.
"Kok Pontianak lima hari padahal semua sudah online, apalagi Pontianak ini sebagai kota perdagangan dan jasa, pada era teknologi informasi ini, kebutuhan perizinan itu harus cepat. Kalau paspor saja bisa cepat, kenapa pengesahan akta perusahaan tidak bisa cepat," ujarnya.
Menurut dia, bila proses pengesahan akta pendirian perusahaan itu bisa dilakukan dalam dua hari, maka kemudahan orang berusaha di Pontianak akan meningkat peringkatnya.
"Saya rasa dua tahun mendatang kita bisa menempati indeks persepsi korupsi yang terbaik," kata Wali Kota Pontianak.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dari 12 kota se-Indonesia yang disurvei lembaga Transparency International Indonesia (TII), Pontianak meraih skor 66,5, sementara Jakarta Utara meraih skor 73,9," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Sebelumnya, tahun 2015 lalu, IPK Pontianak menduduki peringkat keempat dengan skor 58, dan Banjarmasin menduduki posisi puncak dengan skor 68. Tahun 2017 ini, posisi Banjarmasin bergeser menjadi peringkat kelima dengan skor 63,7, penilaian IPK dilakukan setiap dua tahun sekali, katanya.
Sutarmidji menambahkan, posisi yang disandang Pontianak dalam penilaian lembaga tersebut sangat membanggakan. "Target saya, dua tahun yang akan datang atau wali Kota Pontianak mendatang harus mampu mendongkrak menjadi peringkat pertama," ungkapnya.
Kendati Pontianak dinilai sudah memberikan pelayanan dari sisi kemudahan usaha yang luar biasa, namun ia menyayangkan ada satu penilaian yang bertolak belakang. Pasalnya, Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) menempatkan Pontianak sebagai kota dengan kemudahan berusaha yang terbaik, sementara dalam penilaian IPK, penilaian kemudahan berusaha masih menduduki peringkat keenam.
"Persepsi seperti ini harus kita ubah. Kenyamanan dan kecepatan orang berusaha di Pontianak itu bisa kita wujudkan," katanya.
Persoalan yang dihadapi saat ini, terang dia, adalah lamanya proses pengesahan akta pendirian perusahaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalbar.
Ia meminta jajaran Kemenkumham bisa memangkas waktu proses pelayanan pengesahan akta pendirian perusahaan. "Kalau misalnya Bandung, Surabaya, dalam pengesahan akta pendirian perusahaan itu hanya butuh dua hari, kenapa di Pontianak masih diplot lima hari, harusnya mereka bisa dua hari," katanya.
Padahal, untuk proses pengesahan itu sudah secara online namun Sutarmidji menyayangkan lamanya proses tersebut yang membutuhkan waktu hingga lima hari kerja. "Kalau sudah online itu dua hari, ya semua daerah dua hari semua, mau itu dari Sabang sampai Merauke juga dua hari, harga minyak saja bisa sama antara Papua dengan Pulau Jawa, masa izin yang sudah online masih ada yang beda-beda," ujarnya.
Sutarmidji menambahkan, dia tidak akan memprotes seandainya Bandung atau Surabaya juga membutuhkan waktu yang sama yakni lima hari untuk proses pengesahan akta pendirian perusahaan. Namun kenyataannya, di Bandung hanya butuh dua hari, demikian pula di Surabaya.
"Kok Pontianak lima hari padahal semua sudah online, apalagi Pontianak ini sebagai kota perdagangan dan jasa, pada era teknologi informasi ini, kebutuhan perizinan itu harus cepat. Kalau paspor saja bisa cepat, kenapa pengesahan akta perusahaan tidak bisa cepat," ujarnya.
Menurut dia, bila proses pengesahan akta pendirian perusahaan itu bisa dilakukan dalam dua hari, maka kemudahan orang berusaha di Pontianak akan meningkat peringkatnya.
"Saya rasa dua tahun mendatang kita bisa menempati indeks persepsi korupsi yang terbaik," kata Wali Kota Pontianak.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017