Mempawah (Antara Kalbar) - Satlantas Polres Mempawah mengungkapkan terkait kecelakaan maut yang terjadi di KM 25,5 di Desa Peniti Luar, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah dengan korban meninggal dunia sebanyak 3 orang, Rabu (22/11), akibat sopir membawa kendaraan secara ugal-ugalan.
"Hasil dari olah TKP kita menemukan bukti bahwa supir truk JA (29) warga Pontianak Utara mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain. Dia ugal ugalan," kata Kasatlantas Polres Membawahi AKP Eko Budi Darmawan di Mempawah, Kamis.
Kasatlantas Eko Budi Darmawan mengungkapkan dengan tidak mematuhi marka jalan, jelas di tempat kejadian perkara (TKP) ada marka jalan garis lurus yang tidak boleh mendahului.
"Tetapi si supir truk itu tidak menghiraukan marka tersebut. Saat hendak menyalip, si supir kaget ada kendaraan sepeda motor di depannya. Karena jaraknya yang begitu dekat si supir truk yang sudah terlanjur mengambil lajur sepeda motor langsung menabrak kendaraan korban tanpa sempat untuk mengerem laju kendaraannya. Benturan keras itu menimbulkan percikan api hingga terjadi kebakaran pada kendaraan korban," jelasnya.
Dalam olah TKP, petugas tidak menemukan adanya tanda atau bekas ban di TKP. Hal tersebut menguatkan bahwa supir ugal-ugalan yang menyebabkan tewasnya 3 orang korban kecelakaan maut di TKP sudah tidak dapat mengontrol dan menghentikan kendaraannya.
"Akhirnya supir dan truk yang dikendarai masuk ke rawa rawa di sebelah kanan jalur dari arah Pontianak," ujar Kasatlantas.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu. Polisi telah menetapkan supir truk sebagai TSK. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kita jerat dengan pasal 311 ayat 1,2,4 dan 5 UU no 22 RI thn 2009 tentang lalulintas angkutan jalan
Maksimal hukuman 12 thn penjara," kata Kasatlantas AKP. Eko Budi Darmawan.
(Ars/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017