Bengkayang (Antara Kalbar) - Polres Bengkayang, Kalbar berhasil mengamankan seoarang penjual merkuri untuk kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di wilayah itu.

"Terlapor berinisial AT warga Desa Sebente Kecamatan Teriak," kata ujar Kepala Bagian Operasi Polres Bengkayang Kompol Piano saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Ia mengatakan Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tentang Kegiatan melakukan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol air merkuri dengan berat sekita satu kilogram.

"Saat ini tersangka dan barang buktinya diamanakan di Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Ia menjelaskan merkuri adalah cairan logam perak atau biasa juga disebut air raksa (hydrargyrum ). Logam tersebut adalah logam yang ada secara alami, satu-satunya logam pada suhu kamar (25?C) berwujud cair.

"Di dalam tabel periodik merkuri (Hg) dengan nomor atom 80 dan nomor massa 200.59. Merkuri merupakan unsur transisi dalam susunan tabel periodik unsur di mana merkuri ada pada golongan II B dan periode 6," jelas dia.

Piano menyebutkan menyoal PETI di Bengkayang ada beberapa daerah yang menjadi perburuan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Daerah tersebut di Desa Tirta Kencana, Desa Goa Boma, Desa Seren Selimbau dan Desa Belimbing serta di beberapa wilayah lainnya.



(U.KR-DDI/S027)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017