Sukadana (Antara Kalbar) - Ribuan warga transmigan di Kabupaten Kayong Utara masih menanti sertifikat lahan mereka bertepatan momen Hari Bhakti Transmigrasi ke 67 tahun 2017.
    Dari data yang dihimpun, Kayong Utara sejak 1982 hingga 2016 terdapat 6.103 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 5 kecamatan.
    Dari sejumlah tersebut masih terdapat 2.810 KK transmigran yang belum menerima sertifikat atas lahan yang menjadi hak mereka semenjak menjadi warga transmigrasi.
    Seperti diutarakan Teguh Darjo, (65) warga transmigran di Simpang Hilir, sejak 2005 dirinya ditempatkan di lokasi transmigrasi hinga sekarang hanya menerima rumah, jadup dan pekarangan, namun sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan lahan lahan yang dibagikan belum juga diterimanya.
    "Sudah mengusulkan ke mana-mana, namun juga tidak ada kejelasan, bahkan pernah melalui desa katanya ini hak Dinas Transmigrasi," kata Teguh Darjo.
    Teguh berpendapat, dengan belum diperolehnya sertifikat ditangan, warga transmigran sulit untuk menggunakan asset mereka sebagai agunan di bank atau juga untuk berjaga-jaga jika sewaktu waktu ada pihak ketiga yang mengklaim lahan yang mereka tempati adalah milik orang lain.
    "Kalau menurut janji, lima tahun sudah ada pembagian, tapi sampai saat ini belum," katanya.
    Selain itu, warga transmigran juga meminta perhatian pemerintah setempat agar akses jalan di daerah mereka untuk diperhatikan. Apalagi sejak 4 tahun terakhir beberapa tanaman seperti palawija, karet, sawit, nanas sudah mulai produksi sehingga sulit untuk dipasarkan.
    "Jalan kami becek, untuk mengeluarkan hasil bumi perlu setengah hari dan itupun dengan jumlah yang terbatas, karena jalan sulit dilalui," katanya.
    Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Transmigrasi Kayong Utara, Untung Hidayat menjelaskan, bahwa masih ada sebagian warga transmigran yang belum mendapatkan haknya berupa sertifikat lahan.
    Namun di beberapa lokasi transmigran sudah dalam tahap pembuatan dimana kewajiban dinas Transmigrasi sudah selesai hanya menunggu proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    "Untuk warga trans kita sudah menyelesaikan tiga ribu lebih sertifikat, dan yang belum kita selesaikan 2810," kata Untung Hidayat.
    Dijelaskannya, persyaratan demi persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi dasar dikeluarkan sertifikat sudah diserahkan, namun menurutnya masih belum dikeluarkannya Surat Keterangan Hutan Penggunaan Lain (SKHPL)  yang menjadi kewenangan BPN.
    Dikatakannya, lokasi transmigran yang masa penempatannya merupakan masih menjadi Kabupaten Ketapang dan belum ada pemekaran, saat ini Dinas Transmigrasi Kayong Utara kewalahan dalam menelusuri data transmigran, termasuk SK Penempatan transmigran juga tidak dimiliki lantaran masih belum diserahkan dari kabupaten induk.
    "Untuk transmigrasi yang ditempatkan pascadimekarkan, justru ada kabar lebih dahulu keluar sertifikatnya ketimbang transmigran lama," jelasnya.
    Dari data yang dihimpun jumlah KK transmigran sebanyak 6.103 KK atau 25.961 jiwa, dari jumlah tersebut yang sudah lepas dari masa pembinaan sebanyak 5.133KK sementara yang sudah memiliki SHM sebanyak 52,73 persen dan sisanya masih belum memiliki sertifikat sebanyak 2810 KK.
    Beberapa lokasi yang belum memiliki sertifikat meliputi transmigran Rantau Panjang, Transmigran Medan Jaya, Transmigran Pemangkat, Transmigran Sui Sepeti. Transmigran Kemboja, Sui Mata-mata, Transmigran Simpang Tiga dan transmigran Satai Lestari.

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017