Sukadana (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Penegakan dan Penyidikan Perda Satpol PP  Kabupaten Kayong Utara, Abdul halim mengatakan, pihaknya berencana akan  mengembalikan 58 dus minuman beralkohol yang disita beberapa waktu lalu kepada pemiliknya.
       "Satpol PP mengamankan saja. Pada saat dilakukan pengecekan, memang yang bersangkutan tidak memiliki perizinan, namun izin desa ada. Alasan lainnya, minum itu  hanya untuk konsumsi sendiri dan tidak mengedarkannya," kata Abdul Halim.
    Lanjutnya, saat ini  pihaknya hanya melakukan pembinaan saja kepada pemilik minuman berakohol tersebut.
    "Intinya saat ini kita  hanya sampai pada ambang pembinaan saja. Apabila nantinya tidak mengindahkan serta tidak mengurus perizinan, barulah dilakukan tindakan," kata dia.
    Menurutnya, minol yang hanya untuk konsumsi sendiri sulit untuk ditindaklanjuti oleh pihaknya saat ini.
    "Karena susah juga mau dilakukan tindakan lebih jauh jika hanya mengkonsumsi sendiri. Sebab didalam Perdanya sendiri tidak ada membahas jika digunakan untuk konsumsi sendiri. Apakah hanya dengan mengkonsumsi sendiri, dia sudah melanggar Perda. Secepatnya minuman beralkohol jenis bir yang diamankan Satpol PP akan segera dikembalikan kepada pemiliknya," kata Abdul Halim.
    Sementara itu, Abdul Rani, tokoh masyarakat Teluk Melanau yang melaporkan kasus tersebut, mengatakan, terkait surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polsek Simpang Hilir dan Kepala Desa Teluk Melanau, kepada Lie Pa Yang, yang katanya akan mengadakan upacara adat kekeluargaan masyarakat Tionghoa, dari tanggal 26 hingga 28 november 2017, semuanya tidak benar,
    "Sarat dengan rekayasa. Setelah kami cross chek dengan Ketua Yayasan Dasa Marga, Buseng, itu tidak ada. Jadi itu semua, hanya bagaimana pemilik minuman beralkohol tersebut bisa mengeluarkan barangnya dari Kantor Satpol PP saja. Yang lebih aneh lagi, seolah-olah yang memberikan peluang kepada pemilik minol jenis bir ini, adalah Satpol PP sendiri. Inilah yang membuat kami selaku masyarakat sedikit kecewa," ungkap Abdul Rani.
   Dirinya menyebutkan bahwa dalam Perda nomor 2 tahun 2015, pasal 29 juga sudah sangat jelas. Demikian pula pada pasal 34 yang berbicara tentang peran serta dari masyarakat.
    "Kalau memang nantinya dikembalikan, kami sebagai masyarakat tidak akan tinggal diam. Oleh karena itu kami berharap pihak Satpol PP lebih berhati-hati dalam bertindak,"tegas Abdul Rani.
    Selain itu, Abdul Rani yang lahir dan besar di Melanau menyampaikan belum pernah mendengar adanya adat dari etnis Tionghoa, jika ada kegiatan menggunakan minuman alkohol jenis bir.
    "Jadi sangat aneh kalau digunakan untuk perayaan adat masyarakat Tionghoa," kata Abdul Rani.


Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017