Sukadana (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Kayong Utara Dedy Efendi mengungkapkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui kalau salinan Kartu Tanda  Penduduk (KTP) mereka digunakan untuk mendukung figur yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
    "Terkait dukungan verifikasi faktual, tidak sedikit masyarakat yang keberatan karena KTP nya masuk sebagai pendukung salah satu pasangan calon perseorangan," kata dia.
    Untuk keberatan yang dikeluhkan masyarakat tersebut, lanjutnya, telah dilaporkan kepada Panwaslu agar ditindaklanjuti.
    "Keberatan tersebut, telah disampaikan ke KPU termasuk di Panwaslu," ujar dia.
    Ia menambahkan, KPU telah memiliki format untuk masyarakat untuk mengisi blangko pernyataan mendukung atau menolak.
    "Jika memang ketika verifikasi faktual oleh petugas KPU masyarakat yang masuk sebagai pendukung bisa membenarkan dukungannya atau tidak," katanya.
    Masyarakat yang merasa keberatan nantinya bisa melaporkan ke Panwaslu setempat untuk ditindaklanjuti.
   "Kalau memang ingin ke jalur lain, silahkan karena sudah ada Panwaslu. Silahkan sampaikan laporan," terangnya.
    Proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan Bakal Calon Bupati dan  Wakil Bupati Kayong Utara berlangsung sejak tanggal 12-24 Desember 2017 yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa yang dikoordinir oleh di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diawasi oleh Panwaslu setempat.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017