Sukadana (Antaranews Kalbar) - Komisioner KPU Kayong Utara, Burhanudin SPd menjelaskan dua rumah sakit di Pontianak akan menjadi rujukan untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkdana KKU 2018 melakukan tes kesehatan dan kejiwaan.
Hal tersebut disampaikan usai menerima pendaftaran pasangan calon Pilkada 2018 di KPU pada hari ke 2 pembukaan pendaftaran.
"Kita sudah bekerjasama dengan RSUD Dr Soedarso Pontianak dan Rumah Sakit Jiwa di Jalan Alianyang Pontianak," kata Burhanudin.
Dijelaskannya, dengan sudah adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai calon, dan dinyatakan lengkap, maka KPU akan memberikan pengantar untuk periksa kesehatan.
Terkait materi pemeriksaan kesehatan yang harus langsung dilakukan oleh bakal pasangan calon kepala daerah, Burhanudin menjelaskan ada tiga pemeriksaan yang harus dilalui. Yakni kesehatan jasmani di RSUD Dr Soedarso, pemeriksaan kejiwaan di RS Ali Anyang dan Pemeriksaan bebas Narkoba yang dilakukan oleh BNN.
"Karena waktu yang pendek, jadi waktunya mulai saat mereka mendaftar sampai 15 Januari 2018," imbuhnya.
Dijelaskanhya, hasil kesehatan yang nanti akan disampaikan pihak rumah sakit ke KPU dalam bentuk rekomendasi hasil kesehatan, akan menjadi salah satu parameter penentuan bakal pasangan calon dapat dinyatakan lolos atau tidak untuk mengikuti tahap pilkada 2018 selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Hal tersebut disampaikan usai menerima pendaftaran pasangan calon Pilkada 2018 di KPU pada hari ke 2 pembukaan pendaftaran.
"Kita sudah bekerjasama dengan RSUD Dr Soedarso Pontianak dan Rumah Sakit Jiwa di Jalan Alianyang Pontianak," kata Burhanudin.
Dijelaskannya, dengan sudah adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai calon, dan dinyatakan lengkap, maka KPU akan memberikan pengantar untuk periksa kesehatan.
Terkait materi pemeriksaan kesehatan yang harus langsung dilakukan oleh bakal pasangan calon kepala daerah, Burhanudin menjelaskan ada tiga pemeriksaan yang harus dilalui. Yakni kesehatan jasmani di RSUD Dr Soedarso, pemeriksaan kejiwaan di RS Ali Anyang dan Pemeriksaan bebas Narkoba yang dilakukan oleh BNN.
"Karena waktu yang pendek, jadi waktunya mulai saat mereka mendaftar sampai 15 Januari 2018," imbuhnya.
Dijelaskanhya, hasil kesehatan yang nanti akan disampaikan pihak rumah sakit ke KPU dalam bentuk rekomendasi hasil kesehatan, akan menjadi salah satu parameter penentuan bakal pasangan calon dapat dinyatakan lolos atau tidak untuk mengikuti tahap pilkada 2018 selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018