Sintang (Antaranews Kalbar) - Patroli Cyber Reskrim Polres Sintang menangkap pelaku (Germo) bisnis prostitusi online berinisial AN, warga Gandis, Kecamatan Dedai, Sintang, Kalbar.

"Tersangka menawarkan sejumlah perempuan muda melalui aplikasi Bee Talk dan WA kepada sejumlah pelanggan," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, ditemui di Sintang, Selasa.

Dikatakan Eko, sebelum melakukan penangkapan, petugas sudah inventarisasi sejumlah foto-foto wanita yang ditawarkan, mulai dari pelajar SMA hingga mahasiswi dengan pasaran Rp700 ribu.

Dia mengatakan tim Polres Sintang melakukan penangkapan tersangka AN dengan cara "monitoring undercover" dengan cara memesan wanita pada tersangka di sebuah hotel di kawasan sungai durian Sintang.

"Informan kami melakukan transaksi setelah itu tim kami langsung menangkap AN," ungkap Eko.

Korban prostitusi online tersebut, menurut Eko, sudah banyak, bahkan ada yang di bawah umur, pihaknya masih akan melakukan pengembangan kasus ini lebih luas untuk mengetahui jaringan lainnya yang dimungkinkan masih ada di Sintang.

"Untuk kasus itu kami akan terapkan undang-undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman antara 5 hingga 15 tahun penjara," jelasnya.

Dijelaskan Eko, tersangka yang berinisial AN menawarkan wanita - wanita itu ke sejumlah langganannya kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun, dari pekerjaannya ini AN mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu setiap kali transaksi.



(T.KR-TFT/N005)

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018