Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polda Kalbar, menangkap sebanyak 52 tersangka dari sebanyak 23 laporan polisi dalam operasi cipta kondisi menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2018.

"Pengungkapan terbesar yang berhasil kami lakukan, yaitu `judi online Singapura` dan kemudian judi togel, judi liongfu dan tiga kasus judi kolok-kolok, dan judi kartu sebanyak tujuh kasus," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak.

Ia menjelaskan, kasus judi yang diungkap tersebut, merupakan operasi cipta kondisi dalam program 100 hari kerja Kapolda Kalbar, dari 15 Desember 2017 hingga 15 Januari 2018.

Barang bukti yang berhassil diamankan dari 23 laporan polisi dan 52 tersangka tersebut, uang tunai sebanyak Rp390 juta dan yang terbesar barang bukti uang tunai kasus judi online Singapura, kemudian handphone 12 unit dan beberapa buku tabungan bank.

Para tersangka kasus perjudian diancam pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, Sabtu (13/1) Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap praktik "judi online Singapura" atau berpatokan dengan judi di Singapura ini dengan omzet Rp100 juta per hari atau sekitar Rp2 miliar dalam sebulan.

Dalam praktiknya judi online atau daring Singapura ini, beroperasi setiap hari, Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu atau selama lima hari dalam seminggu, kata Kapolda Kalbar.

"Pelaku dalam melakukan rekap tidak menggunakan kertas maupun dalam bentuk buku, melainkan menggunakan handphone android dalam semua transaksi elektronik judi togel tersebut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai Rp323 juta yang dilakukan penarikan tunai di Bank BCA oleh pelaku dan penyidik, karena merupakan uang kegiatan perjudian, uang tunai Rp10 juta yang diamankan saat penangkapan, dua buah handphone, satu buah buku tabungan Bank BCA, dua buah buku tabungan BCA dengan saldo Rp197 juta, kalkulator dan lain-lain.

Dalam kesempatan itu, Didi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun, karena akan dilakukan penindakan secara tegas oleh pihak kepolisian.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik perjudian dan pelanggaran hukum lainnya agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti," katanya.

(U.A057/B008)

Pewarta: Slamet Ardiansyah/Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018