Sukadana (Antaranews Kalbar)- Ratusan masyarakat Desa Banyu Abang Teluk Batang menuntut penyelesaian ganti rugi 1.125 hektare lahan mereka yang digarap PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Meski telah mempertemukan para pihak, namun belum menghasilkan kata  kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat Banyu Abang.

Menurut salah satu anggota DPRD Al Husaini, tidak ada kejelasan sikap dari PT KAP terkait lahan masyarakat yang digarap oleh pihak perusahaan selama ini bahkan terkesan plin plan. 

Ia melanjutkan, perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan terkesan tidak mau mengalami kerugian sedikitpun terkait  sengketa lahan tersebut.

"Ini sudah dua kalinya PT KAP, pertama masalah jalan, ini lagi masalah lahan, kami bukan hanya harus mengurus PT KAP saja, jadi kami capek, Pemerintah Kayong Utara bukan hanya harus menyelesaikan masalah PT KAP saja, tapi masih banyak masalah lain yang harus diselesaikan juga," tegasnya.

Sementara dari manajemen PT KAP Sugiat yang hadir, menegaskan bahwa persoalan ini bukan masalah baru, bahkan menurutnya pihaknya telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik.

"Kita mau tahu dulu berapa luas lahan yang akan kita ganti rugi,  berapa nominal yang harus kita bayar ke masyarakat, makanya kita belum bisa memberikan keputusan apa-apa saat ini," kata Sugiat.

Menurutnya, sebagai pihak perusahaan telah menunaikan  kewajiban dengan   melakukan ganti rugi lahan sesuai SKT masyarakat yang diserahkan kepada perusahaan. 

"Ada dua SKT yang diterbitkan, SKT yang diterbitkan oleh Desa Banyu Abang dan SKT yang diterbitkan oleh Desa Sungai Paduan di lahan yang sama,  jadi yang jadi masalah, SKT mana yang berlegalitas sebenarnya," kata Sugiat.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018