Pontianak (Antaranews Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita puluhan jenis dan merk kosmetik ilegal asal Tiongkok, kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono.

"Puluhan jenis dan merk kosmetik yang kami sita tersebut, dari dua tempat kejadian perkara (TKP), dengan tiga tersangka," kata Didi Haryono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, dua orang di antaranya berperan sebagai pemilik penjualan kosmetik ilegal tersebut, sedangkan satu orang lainnya merupakan karyawan.

"Penindakan itu merupakan upaya kami untuk `zero` (nihil, red) terhadap segala bentuk kegiatan ilegal dan memberantas mafia ekonomi," ungkapnya.

Didi menjelaskan, tersangka pertama HKM (27) ditangkap, Senin (15/1) di sebuah toko "HJ" yang terletak di Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Kota, serta mengamankan seorang karyawannya, dan menyita 21 jenis kosmetik atau alat kecantikan ilegal.

"Kemudian, Rabu (17/1), kami kembali menangkap seorang berinisial PO (26) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Wonobaru, Kecamatan Pontianak Tenggara, serta mengamankan 34 jenis kosmetik ilegal," ungkapnya.

Kapolda Kalbar mengatakan, upaya penertiban kosmetik ilegal tersebut, untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk kecantikan yang mengandung zat membahayakan kesehatan dan pemberantasan mafia ekonomi yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Selain ilegal, kosmetik tersebut juga tidak mencantumkan label penggunaan dalam bahasa Indonesia, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.

Para tersangka diancam pasal 197 dan 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf (j), UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara, kata Didi.

Sementara itu, Kepala BPOM Kalbar, Cory Panjaitan membenarkan bahwa seluruh kosmetik kecantikan yang berhasil disita jajaran Polda Kalbar setelah dicek ternyata tidak memiliki izin edar.

"Produk-produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM itu artinya tidak ada evaluasi dan jaminan dari pemerintah bahwa produk kosmetik itu aman untuk digunakan, karena zat yang terkandung bisa saja justru merusak wajah penggunanya," katanya.  

(A057/T007) 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018