Rabat (Antaranews Kalbar) - Pengadilan antiterror Maroko telah menjatuhkan hukuman penjara antara empat sampai lima tahun tanpa remisi terhadap tiga perempuan dalam kasus terorisme, menurut laporan kantor berita resmi Maroko, MAP, Jumat.

Pengadilan memvonis dua perempuan berupa hukuman penjara masing-masing lima tahun dan satu perempuan lainnya selama empat tahun.

Ketiganya dianggap terbukti bersalah "membantu kelompok kejahatan untuk mempersiapkan serta melakukan perbuatan teror sebagai bagian dari proyek bersama dalam mengacaukan ketertiban umum, menghasut orang-orang untuk melakukan aksi teror, menggalang dana untuk aksi teror, memuliakan aksi dan organisasi-organisasi teror," lapor MAP.

Ketiga narapidana itu ditangkap pada Oktober 2016 setelah pihak berwenang Maroko menggerebek sebuah kelompok teroris beranggotakan 10 perempuan, termasuk tujuh perempuan di bawah umur.

Pada Juli tahun lalu, tujuh anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga lima tahun tanpa remisi.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018