Sukadana (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara mengusulkan dua opsi penataan  alokasi kursi DPRD untuk pemilu tahun 2019.
    "Kami dari KPU Kayong Utara mengusulkan 2 opsi atau dua metode. Yang dibagi menjadi usulan satu dan usulan dua," kata Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara, Burhanudin di Sukadana, Kamis.
    KPU Kabupaten Kayong Utara melakukan rapat koordinasi uji publik terhadap usulan KPU tentang penataan daerah pemilihan dan  alokasi kursi DPRD Kayong Utara pada 2019 di Sukadana.
    Dijelaskannya, untuk opsi satu, KPU mengusulkan Dapil  Kayong Utara dibagi menjadi  empat daerah pemilihan (Dapil)
    "Dimana Dapil 1 itu Sukadana, Dapil 2 Pulau Maya Karimata, Dapil 3 Teluk Batang dan Seponti dan Dapil 4 Simpang Hilir," jelasnya.
    Kemudian opsi kedua, lanjutnya, Kayong Utara dimungkinkan bisa dibagi menjadi 3 dapil pada Pemilu 2019 mendatang.
    "Yaitu penggabungan dari dapil satu Sukadana dan dapil dua Pulau Maya dan Kepulauan Karimata itu menjadi satu dengan jumlah kursi 10, kemudian dapil dua yaitu Kecamatan Teluk Batang dan Seponti itu menjadi  8  kursi dan Kayong Utara tiga Simpang Hilir ada 7 kursi," jelasnya.
    Dalam forum diskusi tersebut, diakuinya memang banyak catatan yang diberikan parpol, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang hadir.
    "Jadi usulan hari ini banyak catatan-catatan yan harus disampaikan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi," kata dia.
    Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PL.03.-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum tahun 2019 untuk daerah Kayong Utara ditetapkan jumlah penduduknya 122.311 Jiwa, sehingga jumlah kursi di DPRD Kayong  25 kursi pada  Pemilu 2019 mendatang.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018