Singkawang (Antaranews Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang, Ramdan mengatakan akan mengusulkan sebanyak empat daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum tahun 2019 tingkat Kota Singkawang ke KPU RI.

Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat koordinasi uji publik usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dengan stakeholder pemilihan umum tahun 2019 tingkat Kota Singkawang, di Aula Restoran Kampung Batu Singkawang, Jumat.

"Adapun yang hadir dalam rakor ini antara lain, partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi, Panwas, Kesbangpolinmas dan Capil," ujarnya.

Pada intinya, peserta rakor yang hadir menyetujui jika daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum tahun 2019 tingkat Kota Singkawang akan dijadikan sebanyak empat dapil.

"Sebelumnya hanya tiga dapil, tahun 2019 akan kita usulkan empat dapil ke pusat," ungkapnya.

Empat dapil yang dimaksud, jelasnya, Singkawang Timur dan Utara menjadi satu dapil, Singkawang Tengah satu dapil, Singkawang Barat satu dapil dan Selatan satu dapil.

Alasan dari penggabungan Singkawang Timur dan Utara menjadi satu dapil, katanya, karena secara geografis dua daerah ini berbatasan langsung. Sehingga perimbangan perolehan kursi antar dapil akan lebih merata dan ini sudah memenuhi dalam rangka prinsip kesetaraan suara dan proporsionalitas.

Sehingga ke depan, kalaupun mau dinilai dari aspek pembangunan tentunya akan berpengaruh karena masing-masing daerah ada perwakilannya.

Kemudian dari aspek sejarah, penggabungan antara Singkawang Timur dan Utara adalah karena dulunya pernah menjadi satu kecamatan yakni kecamatan 17.

"Namun dikarenakan adanya pemekaran dari Kabupaten Sambas dan Pemkot Singkawang dua daerah ini dipecah menjadi Kecamatan Singkawang Timur, Utara dan Selatan," ujarnya.

Sedangkan dari aspek jumlah penduduk, berdasarkan Data Agregat Kependudukan yang diterima KPU RI sampai 17 Desember oleh provinsi dan kabupaten/kota bahwa jumlah penduduk di Kota Singkawang ada sebanyak 232.993 jiwa. Atas dasar jumlah inilah KPU RI menetapkan kursi di DPRD Singkawang itu sebanyak 30 kursi.

Dengan rincian, Singkawang Selatan jumlah penduduknya 56.547 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 7 kursi, Singkawang Barat jumlah penduduknya 59.167 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8 kursi, Singkawang Tengah 65.067 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8 kursi, Singkawang Timur jumlah penduduk 23.629 jiwa dan Singkawang Utara jumlah penduduk 28.583 jiwa.

"Jika Singkawang Timur dan Utara kita gabungkan menjadi satu dapil maka jumlah penduduknya 52.212 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 7 kursi," katanya.?

Namun, pengusulan untuk menjadikan empat dapil pada pemilihan umum tahun 2019 di Kota Singkawang ini tergantung dari persetujuan KPU RI.

"Pengusulan ini kembali kepada KPU RI, karena kewenangan persetujuan ini ada di KPU RI. Jadi kami hanya mengusulkan dan KPU RI yang memandangnya," ungkapnya.

Jika memang usulan ini dipandang layak oleh KPU RI, maka bisa ditetapkan menjadi empat dapil di Kota Singkawang. Jika tidak, maka KPU RI akan mengembalikan jumlah dapil pada pemilu tahun 2014. "Jadi kita tunggu saja hasilnya pada 5 April mendatang," tuturnya.





(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018