Sukadana (Antaranews Kalbar) - Pasangan Ashadi Yusuf dan Abdurrahman (Ashar) akan menempuh jalur hukum ke Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran merasa didiskriminasi, Senin.
Hal tersebut disampaikan Abdurrahman, selaku wakil pasangan Ashar usai penetapan pasangan calon oleh KPU Kayong Utara dalam rapat pleno terbuka di gedung KPU Kayong Utara.
"Kami mengucapkan selamat kepada calon-calon yang dinyatakan lolos oleh KPU, namun disisi lain, kami akan menempuh upaya hukum karena ada diskriminasi dalam pelaksanaan hukum tersebut," kata Abdurrahman.
Dalam keterangannya, Abdurrahman menjelaskan, banyak hal yang dirasakan KPU sebagai penyelenggara Pilkada terkesan tidak adil. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), legalisir ijazah, bukti tidak ada tunggakan pajak dan beberapa poin lainnya terdapat pembedaan perlakuan.
"Disisi lain, ada salah satu calon yang diloloskan, salah satu syarat dan institusi yang memberikan, membetulkan barang tersebut. Berkas itu surat keterangan terutang pajak, menurut hemat kami yang menyatakan benar atau tidaknya itu ialah Direktorat Jendral Pajak, dalam hal ini kantor Pajak Pratama Ketapang," kata Abdurrahman.
Menurut mantan legislator Kayong Utara ini, terdapat surat dari Kantor Pajak Pratama Ketapang yang tidak sama dalam pemberlakuannya sebagai salah satu persyaratan pencalonan. Dimana ada pasangan yang menyerahkan surat bukti bebas pajak tahun 2012 hingga 2016 dan ada yang menyerahkan pajak medio 2013-2017.
Ditambahkannya pula, ada berkas milik Ashadi Yusuf yang sebelumnya menyerahkan berkas laporan pajak medio 2012-2016 dapat berubah menjadi laporan pajak 2013-2017 dan hal itu diluar sepengetahuan Ashadi Yusuf.
"Kami akan melaporkan KPU ke DKPP, jika tidak tembus maka ke PTUN," katanya. Hingga berita ini diturunkan, pasangan Ashar ini masih mengumpulkan bukti bukti untuk melaporkan ke KPU, mulai dari bukti rekaman, berkas pencalonan dan berkas keputusan penetapan calon.
"Dalam waktu sesingkat-singkatnya," jelasnya saat ditanya kapan akan melaporkan KPU tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Dedy Effendy SH menjelaskan, pihaknya mempersilahkan pasangan yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum, karena UU memang telah mengaturnya dan itu dibenarkan.
"Kita persilahkan, itu adalah hak pasangan calon dan peserta dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang, jadi mereka dipersilahkan untuk menempuh (jalur hukum.red) dari apa yang kita tetapkan pada hari ini," kata Dedy Effendi SH.
Keputusan KPU nomor 13/PL.03.3.Kpt/6111/KPU-Kab/II/2018 memutuskan tiga pasangan calon yang lolos dalam proses verifikasi KPU sebagai peserta Pilkada bupati dan wakil Bupati Kayong Utara 2018 yakni pasangan Abdul Halim Hasim dan Bukhori, Citra Duani dan Effendi Ahmad  keduanya dari gabungan partai politik dan dari jalur independen Masdar dan Zulkaslim Tamura.
 

Pewarta: Abdul Khoir T

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018