Sukadana (Antaranews Kalbar) - Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kayong Utara 2018 dihujani dengan interupsi, Senin (12/2).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Interupsi pertama datang dari tim sukses pasangan calon Abdul Halim dan Bukhori yang menginginkan agar perwakilan setiap partai pengusung calon bisa masuk ke ruangan pleno terbuka tersebut.
"Interupsi pimpinan, kami mengharapkan agar perwakilan partai pengusung bisa masuk, karena mereka diamanahkan dari pimpinan partai untuk mengawal proses pilkada dari tahap awal sampai habis tahapan ini," kata tim sukses Halim dan Bukhori, Amru Chanwari.
Hal ini pun ditimpali lagi dari tim sukses lainnya Yamani, yang mengharapkan ketua KPU bijak menanggapi hal tersebut dan mengizinkan perwakilan tim sukses pasangan lainnya bisa masuk ke ruangan pleno.
Ketua KPU Kayong Utara Dedy Efendy yang memimpin berlangsungnya rapat pleno yang diselenggarakan di kantor KPU Kayong Utara menanggapi dengan dingin. Menurutnya, keterbatasan ruangan pleno menjadi penyebab sehingga pihaknya harus membatasi tim sukses yang boleh masuk ke ruangan pleno tersebut.
Tak lama berselang, sebelum ketua KPU Dedy Efendy membaca keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Kayong Utara 2018. Interupsi datang dari pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang tidak lolos verifikasi KPU Ashady Yusuf dan Abdurrahman (Ashar). Menurut wakilnya, Abdurrahman, agar setiap pelaksanaan tahapan pemilu bisa didokumentasi dan disampaikan ke para kontestan untuk menjadi dokumen setiap kandidat.
"Mohon setiap tahapan harus di dokumentasi baik secara audio visual, direkam langsung, setelah itu dibagikan para calon, karena ini sangat penting," jelasnya.
"Kita melakukan semua ini pakai aturan pak, bukan bicara senang tidak senangnya, ada PKPU nomor PKPU nomor 2, ada juknis disini. Kalau kambing saya terima, karena halal bagi umat Muslim,ini saya di kambing hitamkan, tolong hati nuraninya, ini yang menjadi masalah pak ketua," pungkas Ashadi Yusuf saat menceritakan keluhannya dalam memenuhi persyaratannya.
Dedy Effendi yang membaca surat keputusan KPU bersama tiga anggota komisioner lainnya dengan nomor keputusan KPU nomor 13/PL.03.3.Kpt/6111/KPU-Kab/II/2018 memutuskan tiga pasangan calon yang lolos dalam proses verifikasi KPU sebagai peserta Pilkada bupati dan wakil Bupati Kayong Utara 2018 yakni pasangan Abdul Halim Hasim dan Bukhori, Pasangan Citra Duani dan Effendi Ahmad keduanya dari gabungan partai politik dan Pasangan jalur Independen Masdar dan Zulkaslim Tamura.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018