Sanggau (Antaranews Kalbar) - BY alias Budi warga, Gang Amanah, Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dibekuk petugas Polsek Tayan Hilir, pada Sabtu (3/3) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Dari tangan tersangka petugas Polsek Tayan Hilir mengamankan 41 paket sabu-sabu siap edar.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menuturkan penangkapan terhadap tersangka Budi, setelah sesaat sebelum penangkapan sekira pukul 00.20 WIB anggota unit Reskrim Polsek Tayan mendapatkan informasi dari masyarakat di rumah tersangka Budi ada aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek Tayan Hilir IPTU M Rezky Rizal memerintahkan Kanit Reskrim mengumpulkan anggota unitnya untuk melakukan penyelidikan.

"Dan sekira jam 01.00 Wib, unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Tayan Hilir melakukan penindakan di rumah tersangka Budi tersebut, disaksikan oleh ketua RT setempat Raden Karnada. Dan dari hasil penggeledahan badan serta rumah ditemukan 41 bungkus atau paket plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, " ujar Rachmat.

Tersangka Budi tak berkutik dan mengakui barang-barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya.

"Nah, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/   /III/2018/KLB/RESSGU/SEKTYNHLR/SPKT tertanggal 03 Maret 2018," jelas dia.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bersentuhan dengan narkoba. Selain itu warga masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika melihat atau mendapati adanya traksaksi narkoba untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat. "Kita tak bosan-bosan menghimbau agar masyarakat untuk tidak menyentuh apalagi menjadi pengguna narkoba.?Tak ada ampunnya untuk itu," pungkasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018