Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Jumat, kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, beratnya sebanyak lima kilogram yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah setempat, Irjen (Pol) Didi Haryono.

"Pemusnahan sabu-sabu ini hasil penangkapan tindak pidana peredaran narkotika di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau atau tepatnya di Jalan Lintas Malindo, Senin (12/3) sekitar pukul 15.30 WIB dengan mengamankan enam tersangka," kata Didi Haryono di Pontianak.

Keenam tersangka tersebut, yakni GT (34), JWS (46), Mik (32), dan Gun (34), dan dua tersangka lagi warga binaan LP Kelas II A, yaitu Dar (28), dan OBS (70) warga negara Malaysia yang merupakan bandar besarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan aturan, barang bukti yang ada di tangan penyelidik, tujuh hari setelah surat penetapan dari Kejaksaan Negeri maka harus dimusnahkan.

"Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan dengan dilarutkan atau dicampur dengan racun rumput," ungkapnya.

Dikatakannya barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu melibatkan enam tersangka, yang berusaha menyelundupkan narkoba dari perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi KB 9944 DB.

"Barang haram tersebut di simpan di belakang kursi sopir, setelah pengembangan selain sopir dan rekannya berhasil diamankan tersangka lain yang akan mengambil sabu tersebut. Kemudian berhasil ditangkap seorang warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak yang bertindak sebagai pemesan atau pengendali sabu-sabu tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Polda Kalbar ungkap pengiriman lima kilogram narkoba jenis sabu
Didi menambahkan, saat ini hampir setiap hari ada laporan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Hal ini sangat membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara karena penggunaan narkoba dapat merusak SDM terutama generasi muda bangsa ini.

"Peredaran narkoba sudah masuk hingga ke pelosok daerah, makanya sudah saatnya kita bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba, baik kepada bandar, pengedar maupun pengguna. Hal ini agar dapat menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya narkoba," kata Didi.

Para tersangka itu, menurut Didi, akan diancam dengan hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan maksimum hukuman seumur hidup.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tersebut, yaitu pasal 112, pasal 114, 115 dan pasal 132, UU No. 35 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, katanya.


Baca juga: Tim gabungan tangkap warga Malaysia membawa sabu
 

Pewarta: Andilala/Slamet Ardiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018