Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan layanan pengaduan listrik tepat sasaran bagi masyarakat yang layak menerima subsidi namun telah dicabut oleh pemerintah.

"Sejak diterapkan subsidi listrik tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu, kita menghadirkan layanan pengaduan terutama bagi masyarakat yang dicabut subsidi tersebut. Dari yang dicabut ada yang merasa tidak mampu dan di lapangan benar adanya maka melalui saluran aduan yang ada akan ditindaklanjuti," ujar Kasubdit ESDM Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya L saat melakukan pengecekan penerapan layanan aduan di Pontianak, Rabu.

Namun kata Rendy, dari saluran aduan layanan subsidi listrik tepat sasaran masih banyak pemerintah daerah terutama kecamatan yang sebagaimana aturan sebagai pintu penerima aduan masyarakat yang mengadu persoalan pencabutan subsidi tersebut belum maksimal dan bahkan tidak sama sekali memanfaatkannya.

"Jika sama sekali tidak dimanfaatkan apakah karena kurangnya sosialisasi atau tidak paham atau sebagainya tentu akan sangat disayangkan. Sangat disayangkan karena hak masyarakat kurang mampu namun saat pendataan ada kekeliruan sehingga dicabut. Pada sisi lain layanan pengaduan yang ada tidak terinformasikan dan dimanfaaatkan atau disosialisasikan dengan masyarakat maka masyarakat dirugikan," jelas dia.

Saat ini terdapat 133 kecamatan di Kalbar yang belum sama sekali memanfaatkan layanan aduan listrik tepat sasaran. Menurutnya dari 133 kecamatan tersebut rasanya mustahil tidak ada sama sekali masyarakat yang komplain atas pencabutan subsidi tersebut.

"Dari data kita 133 kecamatan tersebut tidak sama sekali masuk ke aplikasi aduan yang telah tersedia. Intinya hadirnya layanan tersebut bagaimana layanan dan hak masyarakat harus disediakan dan adil. Kalau saluran sudah ada namun tidak dimanfaatkan kembali sangat disayangkan," jelas dia.

Di Kota Pontianak tim dari Kemendagri melakukan kunjungan kerja perihal pengaduan layanan di Kecamatan Pontianak Selatan. Hal itu dilakukan untuk menyatukan persepsi dan sosialisasi kepada pihak kecamatan agar layanan aduan berjalan maksimal.

"Dari data kita di Kecamatan Pontianak Selatan baru satu aduan saja yang masuk. Kita melihat ini tentu sangat rendah. Kita melihat masih kurang sosialisasi dan perlu dioptimalkan lagi. Kita ingin kembali subsidi listrik tepat sasaran dan berkeadilan. Orang tidak mampu berhak menerima subsidi. Jadi ketika yang tidak mampu dicabut subsidinya bisa kita kembalikan termasuk uang yang telah dibayarkan saat kenaikan tarif yang dialaminya," sebutnya.

Baca juga: PLN Cabut Subsidi 49 Ribu Pelanggan 900VA

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018