Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 875 pelanggan PLN di wilayah Kalimantan Barat kembali menerima subsidi listrik setelah sempat dicabut karena program reformasi subsidi pemerintah agar subsidi energi itu tepat sasaran.

"Di Kalbar dari Januari-Maret 2018 ada 1.600 aduan terkait program subsisi tepat sasaran tersebut. Sebanyak 875 pelanggan yang mengadu tersebut hak subsidinya dikembalikan karena berdasarkan verifikasi memang tidak mampu dan berhak menerima subsidi," ujar Kasubdit ESDM Ditjen Dina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksmana di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan adanya pengembalian tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan hak masyarakat yang tidak mampu. Menurutnya, sebelumnya di Kalbar yang menerima subsidi listrik yakni sekitar 400 ribu pelanggan.

Baca juga: Ratusan kecamatan belum manfaatkan layanan aduan listrik tepat sasaran

"Hanya saja persoalan sebelumnya saat pendataan atau survei penerima subsidi listrik tepat sasaran, pelanggan berkaitan tidak ada di rumah atau sudah pindah dan sebagainya. Dengan persoalan yang tersebut pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengadukan perihalnya melalui layanan aduan," kata dia.

Teknis layanan aduan pelanggan, paparnya, yakni melaporkan ke kantor desa atau kelurahan dan nanti dari pihak desa atau pelanggan itu sendiri meminta pihak kecamatan untuk mengunggah data pelangan dan aduannya untuk disampaikan ke tim pusat.

"Yang bisa memasukkan data aduan yakni petugas di kantor camat. Data yang masuk nanti dari tim dan termasuk dari Kemensos akan melakukan verifikasi lagi dan apabila benar tidak mampu akan dikembalikan hak subsidinya," papar dia.

Baca juga: PLN Cabut Subsidi 49 Ribu Pelanggan 900VA

Terkait layanan aduan, kata dia, di Kalbar masih belum dimanfaatkan dan tersosialisasi dengan baik. Hal itu terlihat dari adanya 133 kecamatan belum sama sekali mengkases layanan aduan listrik tepat sasaran untuk masyarakat yang mengadu.

"Kami tidak ingin hak masyarakat yang harus menerima subsidi itu tidak bisa menikmati karena informasinya untuk mengadu tidak sampai. Padahal kalau terbukti berhak menerima maka akan kita kembalikan hak subsidinya dan uang yang terpakai saat menikmati listrik nonsubsidi," kata dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018