Singkawang  (Antaranews Kalbar) - Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat berjanji akan melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang beredar di Kota Singkawang.

"Penertiban ini merupakan instruksi dari Waka Polri yang menginginkan agar pada bulan suci Ramadan semua wilayah harus bersih dari peredaran miras ilegal," kata Yury, Senin.

Tak hanya miras, menurutnya peredaran barang-barang ilegal maupun yang sudah tak layak konsumsi (kedaluwarsa) juga tak luput dari pengawasan pihak kepolisian.

"Beberapa minggu ini kita juga rutin menggelar razia masuknya barang-barang baik yang berizin maupun tanpa izin. Jika memang ditemukan yang tanpa izin, tentu akan kita tindak," ujarnya.

Dia pun mengajak masyarakat Kota Singkawang untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal.

"Apapun barang-barang ilegal yang datang dari luar negeri tanpa izin prosedur yang benar harus kita berantas," katanya.

Terlebih, katanya, Polda Kalbar saat ini sudah mencanangkan Gerakan Polda Kalbar Berkibar, yang artinya berkinerja dengan benar.

"Jadi apapun yang sifatnya ilegal harus kita berantas," tegasnya.

Sementara itu, Waka Polri Komjen Syafruddin telah mengeluarkan instruksinya kepada semua Kapolda beserta jajaran untuk membasmi segala miras yang masih beredar di wilayah hukumnya masing-masing.

Dimana instruksinya menegaskan, jika 1 hari memasuki bulan suci Ramadan 1439 H/2018 masih ditemukan peredaran miras (pabrikan maupun oplosan), maka pejabat tersebut akan dicopot dari jabatannya.

 

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018