Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati mengimbau Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah setempat yang akan mengikuti Pemilu 2019 segera mengunggah dukungannya ke dalam SIPP pada alamat http://sippp.kpu.go.id.

"Sampai dengan tanggal 17 April 2018, sudah 32 Bakal Calon anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Barat pada Pemilu serentak tahun 2019 yang telah mengambil username dan password untuk mengupload dukungan ke dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP)," kata Umi di Pontianak, Rabu.

Terkait hal itu, dia mengatakan, para calon anggota DPD wajib mengunggah dukungannya ke dalam SIPPP pada alamat http://sippp.kpu.go.id.

Unggah dukungan bisa dilakukan sejak menerima username dari KPU Provinsi Kalimantan Barat sampai sampai dengan paling lambat sebelum dimulainya masa penyerahan dukungan.

Adapun ke-32 nama bakal calon anggota DPD, yakni Joseph Odillo Oendoen, Ikke Wisaksono, Muhammad Saleh, Mashur, Rubaeti Erlita, Maria Goreti, Abdul Rahmi, Amsyah, Amri Kalam, Samion H.AR, Mujilastuti, Suronto, Khalilah, Sukiryanto, N.CH Saiyan, Sujoharno, Christiandy Sanjaya, Muhammad Ali Anafia, Adi Supriadi, Muhammad Isa, Oesman Sapta, Abdul Fazri, Nasri Alisan, Andi Harun, Gusti M. Hukma, Gubrani, Boniefasia Rosmyati, Darincen Hasugian, Indra Noviansyah, Yudi Alfiansyah, Glorio Sanen, dan Suyanto Tanjung.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD dimulai tanggal 22 sampai dengan 26 April tahun 2018, dengan ketentuan tanggal 22 sampai dengan 25 April 2018, penyerahan dukungan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB dan Tanggal 26 April 2018 penyerahan dukungan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB ? 24.00 WIB.

"Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor : 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Jumlah Penduduk, Pemilih dan Kabupaten/Kota pada Setiap Provinsi Sebagai Dasar Pemenuhan Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, wajib memenuhi syarat minimal dukungan pemilih sebesar 2.000 (Dua Ribu) dukungan dan minimal sebaran dukungan di 50 persen (lima puluh persen) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat yaitu 7 Kabupaten/Kota," tuturnya.

Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan (Model F.1-DPD) melalui SIPPP, mencetak, menandatangani dengan tinta warna biru dan menyampaikan kepada KPU Provinsi, dilampiri dengan daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

"Syarat dukungan yang disampaikan ke KPU Provinsi setelah bakal calon DPD melakukan unggah data dukungan ke dalam SIPPP," kata Umi.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018