Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB) untuk mempermudah izin, baik bagi lembaga atau masyarakat umum.
"Dengan aplikasi yang baru ini, tentu kita ingin memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengurus perizinan untuk keperluan PUB maupun UGB. Kemudian, juga perlu saya sampaikan, yang mengajukan izin adalah badan hukum atau penyelenggara harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan maupun lembaga-lembaga lain," kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan lembaga yang mengajukan izin tersebut harus berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum. Khusus untuk PUB, harus melaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
"Setelah izin didapat, tentu ada proses-proses selanjutnya, untuk PUB misalnya, itu harus melaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali," ucapnya.
Ia menegaskan apabila nilai donasinya melebihi dari Rp500 juta, harus menggunakan akuntan publik, sedangkan apabila nilai donasi kurang dari Rp500 juta, cukup menggunakan audit internal.
"Nah, khusus untuk undian gratis berhadiah, setelah mendapatkan izin, kemudian mereka menyerahkan 10 persen dari hadiah yang diberikan secara gratis itu harus disetor ke Kemensos, bisa dalam bentuk barang atau uang, tergantung nanti apa yang mereka selenggarakan," paparnya.
Ia menjelaskan 10 persen dari hadiah yang diberikan tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.
"Itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan masyarakat luas yang paling membutuhkan, bisa untuk pengadaan air bersih, pengadaan rumah tidak layak huni, bisa juga untuk membangun jalan, atau mungkin peralatan pertanian atau peralatan yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mengajukan," tuturnya.
Meski begitu, ia menekankan nantinya ada mekanisme yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan yang diikuti dengan asesmen, kemudian baru bisa disetujui.
"Jadi uang yang didapatkan itu sepenuhnya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar dia.
Menurutnya, peraturan tentang PUB dan UGB tersebut perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat, karena akan bermanfaat juga untuk masyarakat lain yang membutuhkan.
"Masih banyak di antara kita, terutama masyarakat luas yang belum mengerti dengan aturan-aturan terkait mengumpulkan barang dan uang terkait bantuan sosial, padahal Bapak-Ibu sekalian kalau ini dipahami kemudian dilaksanakan dengan baik, pada akhirnya yang mendapatkan manfaat adalah mereka-mereka yang berhak mendapatkan bantuan," kata Saifullah Yusuf.