Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, mencatat ada sebanyak lima orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah kota itu.

"Lima TKA itu, dengan tiga pemberi kerja, yang bidang pekerjaannya beragam, sebagai dosen, dan bekerja di perusahaan swasta," kata Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, Affan di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, TKA tersebut bisa bergerak di sektor pendidikan, sektor sosial, dan untuk bekerja di perusahaan memang aturannya seperti itu, dan sepanjang penempatannya sesuai peruntukannya maka tidak masalah.

"Dalam hal TKA, kami hanya menerima perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi TKA yang bekerja di wilayah Kota Pontianak. Sementara TKA yang bekerja lintas kabupaten/kota, izinnya diurus di dinas terkait di tingkat provinsi," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pengawasan TKA tersebut kewenangan ada di provinsi. Namun pengawasan dalam konteks pembinaan tetap dilakukannya.

"Apabila ada indikasi TKA tidak sesuai prosedur, maka kami akan berkoordinasi dengan Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) yang ada di provinsi, dan instansi terkait lainnya, seperti Imigrasi, kepolisian, ketenagakerjaan dan lain sebagainya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Affan menambahkan, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA dalam aturan diwajibkan membayar kompensasi ke pemerintah sebesar 1.200 dolar AS, yang merupakan salah satu syarat pengurusan perpanjangan IMTA.

Bukti pembayaran setoran itu dilampirkan bersama syarat perpanjangan IMTA lain. Baru kemudian akan diproses perpanjangannya, katanya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018