Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman melalui pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) sesuai ketentuan hukum.
"Komitmen ini kami sampaikan melalui Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Kebijakan Keimigrasian bertema Menciptakan Kenyamanan dan Keamanan Tenaga Kerja Asing di Kalimantan Barat di Pontianak," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Haryono Agus Setiawan, Rabu.
Ia menjelaskan, peran keimigrasian tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga sebagai facilitator of development yang mendukung pembangunan nasional, termasuk sektor ketenagakerjaan dan investasi.
"Keberadaan TKA adalah bagian dari dinamika globalisasi yang, jika dikelola baik, dapat berkontribusi positif terhadap transfer pengetahuan dan peningkatan kualitas SDM nasional," tuturnya.
Haryono menegaskan, Imigrasi berupaya menciptakan hubungan kondusif bagi TKA tanpa mengesampingkan pengawasan dan penegakan hukum. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk membangun tata kelola TKA yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Dengan posisi strategis berbatasan darat sepanjang 966 kilometer dengan Sarawak, Malaysia, Kalbar diakui rawan pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, masuknya TKA ilegal, hingga kejahatan lintas negara.
Plh. Kepala Kanwil, Alberthus Santani Fenat, menambahkan inovasi layanan keimigrasian terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
"Upaya kami adalah menciptakan iklim investasi dan ketenagakerjaan yang selaras dengan kemudahan berusaha dan perlindungan hukum," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Imigrasi menyampaikan pembaruan kebijakan izin tinggal berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan No. IMI-453.GR.01.01 Tahun 2025. Kebijakan baru itu antara lain mengatur pemohon izin tinggal kunjungan dari Visa C18 akan otomatis menerima izin melalui akun atau email penjamin, izin tinggal maksimal 90 hari tanpa perpanjangan, serta kewajiban seluruh pemohon hadir langsung untuk pengambilan foto biometrik dengan permohonan secara digital dan dokumen penjamin yang sah.
Kebijakan Visa C18 atau Work Trial ditegaskan hanya berlaku satu kali untuk uji coba kemampuan kerja, tidak dapat diperpanjang atau diajukan kembali oleh orang asing yang sama dengan sponsor yang sama, dan berlaku efektif mulai 14 Juni 2025.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Sutrisna mengingatkan perusahaan agar menjadi mitra negara dalam mengelola TKA secara legal.
"Visa C18 bukan jalan pintas, tapi hanya untuk uji coba kemampuan. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah pondasi legal perekrutan,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Imigrasi Kalbar berharap tercipta pemahaman yang utuh di kalangan perusahaan sponsor dan pengguna jasa, sehingga pengelolaan TKA dapat berjalan tertib, mendukung investasi, dan menjaga kedaulatan hukum di wilayah perbatasan.
