Pontianak (Antaranews Kalbar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang melarang kepada tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat untuk tidak melakukan kampanye di rumah-rumah ibadah.
"Kampanye di dalam rumah ibadah sangat tidak dibenarkan," kata Ketua MUI Singkawang, Muchlis, Sabtu.
Lain halnya, jika tim Paslon memberikan pembelajaran tentang politik supaya masyarakat menjadi cerdas itu boleh dan merupakan sebuah keharusan. "Kampanye yang tidak boleh," tuturnya.
Untuk itu, kepada orang-orang yang mengerti di dalam urusan politik hendaknya memberikan pelajaran untuk mencerdaskan masyarakat tapi bukan berkampanye.
"Misalkan temanya menyangkut dengan kepemimpinan. Maka pemimpin yang harus kita pilih adalah pemimpin yang adil, jujur, memperhatikan rakyat itu tidak salah jika memang mau disampaikan diatas mimbar, karena ini yang dinamakan dengan pembelajaran politik, bukan berkampanye," ungkapnya.
Lain halnya, jika orang tersebut mengajak masyarakat untuk memilih nomor sekian atau jangan pilih nomor sekian itu jelas tidak boleh karena sudah mengandung unsur kampanye.
Kalau ada jemaah yang bertanya tentang kepemimpinan, maka jawablah dalam hal pembelajaran bukan dalam kampanye.
"Intinya jangan mengarahkan kepada salah satu atau melarang kepada salah satu paslon, itu yang tidak dibenarkan," pesannya.
Baca juga: MUI imbau pelaku usaha urus sertifikasi halal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kampanye di dalam rumah ibadah sangat tidak dibenarkan," kata Ketua MUI Singkawang, Muchlis, Sabtu.
Lain halnya, jika tim Paslon memberikan pembelajaran tentang politik supaya masyarakat menjadi cerdas itu boleh dan merupakan sebuah keharusan. "Kampanye yang tidak boleh," tuturnya.
Untuk itu, kepada orang-orang yang mengerti di dalam urusan politik hendaknya memberikan pelajaran untuk mencerdaskan masyarakat tapi bukan berkampanye.
"Misalkan temanya menyangkut dengan kepemimpinan. Maka pemimpin yang harus kita pilih adalah pemimpin yang adil, jujur, memperhatikan rakyat itu tidak salah jika memang mau disampaikan diatas mimbar, karena ini yang dinamakan dengan pembelajaran politik, bukan berkampanye," ungkapnya.
Lain halnya, jika orang tersebut mengajak masyarakat untuk memilih nomor sekian atau jangan pilih nomor sekian itu jelas tidak boleh karena sudah mengandung unsur kampanye.
Kalau ada jemaah yang bertanya tentang kepemimpinan, maka jawablah dalam hal pembelajaran bukan dalam kampanye.
"Intinya jangan mengarahkan kepada salah satu atau melarang kepada salah satu paslon, itu yang tidak dibenarkan," pesannya.
Baca juga: MUI imbau pelaku usaha urus sertifikasi halal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018