Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Pers Jatanras Polresta Pontianak, menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari dua tersangka penjudi jenis kolok-kolok dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2018.

"Kedua tersangka, berinisial AA (46), dan As (45) beserta barang bukti lainnya berhasil kami tangkap, Jumat (11/5) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Adi Sucipto Pontianak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, kedua tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi kolok-kolok. Sebenarnya tidak hanya mereka berdua saja, namun saat di gerebek Pers Jatanras Polresta Pontianak, pemain judi lainnya berhasil melarikan diri.

Ia mengatakan walau sudah berusaha melakukan penangkapan terhadap beberapa pemain judi yang melarikan diri, namun hanya tersangka AA dan As yang berhasil di tangkap.?

"Selain kedua tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah lapak kolok-kolok, tiga buah biji kolok-kolok, satu buah Hap kolok -kolok, dan uang tunai Rp15 juta, empat buah handphone dan dua buah dompet milik kedua tersangka " katanya.

Kasus perjudian itu berhasil terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang memang sudah gerah karena aktivitas perjudian yang kerap dilakukan para penjudi tersebut.

"Saat kami tangkap dari keduanya, AA merupakan bandarnya, sedangkan As merupakan pemasang atau pemain judi kalok-kolok," katanya.

Kedua tersangka sedang diproses hukum lebih lanjut. Bila terbukti bersalah keduanya diancam pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara.

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018