Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Singkawang bersama Satuan Intelmob Den B Pelopor Singkawang menangkap RN, terduga bandar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Bengkayang, Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Sabtu (12/5) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Tersangka berhasil kita ringkus pada Sabtu (12/5) sekitar pukul 06.30 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan, Senin.

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata api (senpi) rakitan laras pendek beserta amunisi.

"Ada sebanyak 29 amunisi/peluru kaliber 5,56, 13 butir amunisi/peluru kaliber 5,0, empat butir amunisi/peluru kaliber 3,8 dan satu buah kotak amunisi/peluru bertuliskan 5,56 M Ball MI 33 serta satu buah sangkur," ujarnya.

Baca juga: Lima tersangka narkoba di Singkawang berhasil diringkus

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika berupa tiga buah kantong plastik klip yang berisikan sabu.

Pengungkapan kasus tersebut, katanya, berdasarkan informasi dari Satgas Lidik Operasi Pekat Polres Singkawang, dimana di rumah tersangka sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari informasi tersebut. Satgas Operasi Pekat Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Karena sering bantu, bandar narkoba malah dianggap pahlawan

Kemudian, anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka RN yang dipimpin langsung oleh dirinya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa tersangka RN merupakan DPO Polda Kalbar, terkait kepemilikan senjata api rakitan jenis Boman.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Iwan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba serta UU Darurat No.12 tahun 1951.

Baca juga: BNN tembak mati warga Malaysia bandar narkoba
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018