Pontianak (ANTARA) - BNN Kota Singkawang mengamankan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial RB alias AB, yang memanfaatkan kesibukan aparat mencegah COVID-19, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kalimantan Gang 3, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Pria ini berhasil kita amankan pada Selasa (24/3) sekitar pukul 00.25 WIB," kata Kepala BNNK Singkawang, Kompol Toto Budi, Rabu.
Dari penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 55,78 gram.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Mendapat informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka di TKP," ujarnya.
Menurutnya, yang dilakukan oleh tersangka adalah memanfaatkan moment penyebaran COVID-19. "Yang artinya, di saat orang sibuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19, yang bersangkutan memanfaatkannya untuk melakukan transaksi," ungkapnya.
Selain menyita barang bukti narkoba jenis sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, pipet, timbangan kecil, plastik klip, helm yang diduga sebagai tempat untuk menyimpan narkoba dan uang tunai senilai Rp500 ribu.
"Untuk selanjutnya, kita akan menyiapkan berkas penyelidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang," jelasnya.