Sintang (Antaranews Kalbar) - Dua pria diciduk polisi saat sedang asyik ngisap narkoba jenis sabu di rumah kostnya, di Gang Sejati Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang. 
    Kedua pria berisial Erw (20), warga Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang dan Agp (22) warga Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang, diamankan oleh anggota Polsek Sintang Kota, Kamis (17/5) siang.
    Penangkapan kedua pria ini diawali dari laporan dari masyarakat, yang melihat aktifitas mencurigakan di salah satu kamar rumah kost Sejati Home. Warga kemudian menghubungi Polsek Sintang Kota. 
    "Piket menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas penghuni kost yang mencurigakan. Setelah itu petugas mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan," ujar Bripka Firmansyah. 
    Kedua pria itu pun hanya bisa pasrah ketika mereka di datangi petugas. Selain menangkap keduanya, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 buah Klip plastik transparan, yang berisi kristal narkotika jenis shabu.
    Dua buah klip plastik transparan kosong diduga bekas sabu. Polisi juga mengamankan 3 buah korek api gas, 7 buah potongan pipet warna putih, 1 buah potongan pipet warna hitam, 2 buah pipa kaca, 1 buah jarum shabu, 1 buah cangklong kaca, 2 buah bong, 1 buah kaca Fanbo.
    "Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sintang Kota. Petugas kini petugas menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam penyalahguna narkoba jenis sabu," katanya. 
    Sementara Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 132 (1) jo pasal 114 (1) dan atau pasal 132 (1) jo pasal 112 (1) UU no 35 Tahun 2009.
 

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018