Pontianak (Antaranews Kalbar)-Seorang pria berinisial Jm (36) warga Pontianak Barat, Sabtu (19/5) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
    Pasalnya pria tersebut diduga kuat telah melakukan perampokan atau pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan Pontianak Timur, Rabu (11/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
    "Dari tersangka Jm ini, ia mengaku melakukan perbuatannya tersebut sendiri pada malam hari disaat kondisi rumah korban sedang sepi," kata  Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafizd di Pontianak, Minggu.
    Dikatakan Kapolsek ini bahwa tindak pidana pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci gembok pintu rumah korban.
    Kemudian lanjutnya, tersangka masuk dan mengambil barang berupa satu unit HP merk Samsung Galaxy Core warna putih, tas merk Hermas warna hijau berserta isinya, DVD merk Sharp warna hitam, sepatu merk Adidas warna biru putih, sepatu olahraga merk Kickers warna orange, helm GM warna hitam dan pakaian perempuan. 
    "Menyadari rumahnya kemalingan, korban langsung mendatangi Mapolsek Pontianak Timur dan melaporkan hal tersebut," katanya.
    Dari laporan korban ujar Kapolsek Pontianak Timur ini, kemudian anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini. 
    "Namun sebelum tersangka ini tertangkap oleh anggota saya, tersangka Jm ini sudah ditangkap oleh anggota Polresta Pontianak. Karena TKP nya di wilayah hukum kami, kemudian sekitar pukul 00.00 WIB tersangka Jm beserta satu barang bukti berupa HP Samsung diserahkan kepada kami untuk proses hukum selanjutnya," kata Kompol Abdul Hafizd.
    Ia menambahkan, bila terbukti bersalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jm dapat di kenakan Pasal 362 KUHP dan dapat di ancam hukuman pidana selama 7 tuhun penjara.
 

Pewarta: Slamet A

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018