Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bupati Kubu Raya  Rusman Ali menegaskan dirinya akan segera menerbitkan peraturan bupati terkait dengan peredaran minuman beralkohol di Kubu Raya.

"Tujuan utamanya adalah agar pemuda-pemuda di Kabupaten Kubu Raya ini terbebas dari minuman beralkohol sehingga berakhlak mulia. Ini tujuan utama saya untuk mengeluarkan peraturan bupati ini," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Rabu.

Hal tersebut ditegaskan Rusman Ali menyikapi semakin maraknya terjadi kasus kematian akibat dari minuman keras, termasuk minuman keras oplosan.

Untuk menekan dan mengatur peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat, Rusman Ali merasa perlu ada regulasi yang mengaturnya. Untuk itu, saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan bupati peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kubu Raya.

Rusman Ali berharap dalam waktu dekat bisa segera di terbitkan. Sehingga semakin banyak masyarakat yang terselamatkan dari paparan peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

"Saat ini kita sedang mempersiapkan konsep perbubnya. Kita harus mengatur regulasinya, agar tidak bebas beredar di masyarakat," tuturnya.

Dirinya juga mengatakan, peredaran minuman keras dengan bebas akan lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya bagi masyarakat. Akan lebih banyak ABG dan Orang dewasa yang terpapar oleh dampak negatif dari minuman keras yang bebas beredar.

Menurut Rusman Ali, mengkonsumsi minuman keras ataupun yang sejeninsnya, akan menimbulkan dampak sosial yang luar biasa. Orang bila mabuk atau dalam kondisi tidak sadar bisa mengganggu ketertiban umum, melakukan tindakan kriminal dan perbuatan buruk lainnya, yang bahkan dapat berdampak pada kematian.

"Jadi, lebih banyak dampak buruknya daripada dampak positifnya, sehingga kita harus tertibkan. Dengan perbub tersebut nantinya, anak-anak tidak bisa lagi dengan bebas mendapatkan akses terhadap minuman beralkohol tersebut," katanya.

Berkaitan dengan apakah peraturan bupati akan bertentangan dengan perda peredaran minol yang telah dicabut oleh pemerintah provinsi.

Rusman Ali mengatakan, tidak akan ada yang bertentangan. Sebab tidak ada peraturan diatasnya yang dilanggar.

Mengingat perda tersebut telah dicabut, sehingga tidak ada yang dilanggar.

"Perda sudah dicabut, jadi saya rasa tidak ada peraturan di atasnya yang dilanggar. Kecuali jika perda tersebut belum dicabut, maka kita harus mengacu pada perdanya," katanya.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018