Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sekitar 500 warga di perhuluan sungai Kapuas, Kecamatan Putussibau Selatan wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e - KTP) hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi persoalan pada pelaksanaan Pilkada Kalbar mendatang.

"Pengakuan masyarakat bahwa mereka (warga) masih sekitar 400 - 500 jiwa yang belum melakukan perekaman e - KTP di empat desa di perhuluan sungai Kapuas," kata anggota DPRD Kapuas Hulu, Antonius Thambun, kepada Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu.

Dikatakan Thambun, ada empat desa yang cukup banyak warganya yang belum melakukan perekaman e - KTP yaitu Desa Beringin Jaya, Bungan Jaya, Tanjung Lokang dan Desa Kereho.

Pria yang akrab dengan panggilan Unen itu, khawatir banyaknya warga yang tidak memiliki e - KTP tersebut dapat menimbulkan persoalan pada Pilkada mendatang, sebab itu berkaitan dengan hak pilih dalam pesta demokrasi.

"Persoalan itu perlu perhatian serius, jangan sampai masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilih hanya karena tidak memiliki e - KTP sesuai ketentuan yang berlaku," kata Thambun.

Menurut dia, masyarakat perhuluan sungai Kapuas memiliki keterbatasan apabila ingin ke pusat kecamatan atau langsung ke Kantor Dukcapil untuk perekaman e - KTP, karena harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Apalagi daerah perhuluan sungai Kapuas itu belum dilalui jalan darat yang saat ini masih tahap pembangunan.

"Dukcapil mesti melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman e - KTP, jika tidak kasihan masyarakat itu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya," ucap Thambun yang juga Tim Kampanye Cagub - Cawagub nomor urut dua Karolin - Gidot.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yanto mengatakan persoalan itu merupakan persoalan serius menyangkut hak pilih masyarakat dalam Pemilu.

Jika memang benar masih banyak warga Hulu Kapuas belum melakukan perekaman e - KTP, kata Yanto, Pemerintahan Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus mengambil langkah dengan melakukan perekaman e - KTP ke daerah tersebut.

"Saya rasa itu persoalan serius harus ada sikap dari Dukcapil dan KPU Kapuas Hulu untuk mengatasi persoalan tersebut, karena berkaitan dengan hak pilih masyarakat pada Pilkada yang di wajibkan memiliki e - KTP," kata Yanto.

Jika itu tidak segera diatasi kata Yanto, dapat menimbulkan persoalan pada Pilkada mendatang, sebab sudah pasti masyarakat yang tidak punya e - KTP atau pun tidak ada Surat keterangan sementara (Suket) tidak akan bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada.

"Pembatasan, penyimpangan dan peniadaan hak pilih merupakan pelanggaran HAM, Jadi kami meminta Dukcapil dapat mengambil langkah," pinta dia.

Disampaikan Yanto, jika pun Dinas terkait melakukan perekaman jemput bola minimal seminggu sebelum perekaman e - KTP mesti di informasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, karena masyarakat di perhuluan sungai Kapuas mungkin ada yang masih bekerja.

"Kita pun minta masyarakat untuk pro aktif, karena yang namanya e - KTP itu sangat penting tidak hanya untuk hak pilih, namun juga untuk urusan dalam kehidupan sehari - hari," kata Yanto juga sebagai Anggota DPRD Fraksi PDIP Kapuas Hulu.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018